Ditolak Warga setempat Yayasan HKBP Tetap Urug Sawah Tanpa Izin Untuk Dijadikan Komplek Misionaris

Bandung penanews.net Jawa Barat- Warga RW 01 dan RW 02 Jl. Cipamokolan Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari lokasi berdekatan dengan Komplek B.I.R dan Griya Saluyu dan sekitarnya terusik ketenangannya dan terganggu hak asasinya karena adanya pengurugan pihak Yayasan HKBP (Huria Kristen Batak Protestan).

Yayasan HKBP kembali membuat warga terganggu karena adanya urugan yang tidak berizin.

Warga menolak pengurugan lokasi sawah tersebut karena ketika dikonfirmasi kepada pihak terkait mereka mengakui tidak atau belum memiliki izin pengurugan.
Selain itu parahnya bahwa warga bahkan aparatur setempat termasuk Lurah Mekarjaya merasa tidak tahu-menahu dengan aktivitas pengurugan tersebut. Mereka merasa tersinggung bahwa aktivitas pengurugan sawah tersebut tidak memberitahukan apalagi meminta persetujuan warga setempat.

Warga sangat keberatan dengan aktivitas pengurugan lokasi sawah dimaksud karena menurur pengakuan warga setempat telah menimbulkan dampak negatif lingkungan berupa terganggunya *hak asasi warga* berupa terganggunya kenyamanan dan ketenangan warga. Apalagi aktivitas tersebut ternyata tidak berizin.

Sementara warga lainnya merasakan pengaruh banjir dan gangguan terhadap bangunan milik mereka akibat pengurugan tersebut.

Ada juga warga yang merasa dirugikan karena selain menambah resiko banjir juga berpengaruh pada image rumah yang kebanjiran sehingga akan mengakibatkan harga ekonomis tanah dan bangunan setempat akan menjadi rendah.

Warga lainnya juga memprediksi jika banjir tidak dapat dihindari maka akan membawa dampak negatif pada terganggunya aktivitas warga dan berdampak pada munculnya penyakit masyarakat setempat.

Dalam forum audiensi yang dimediasi oleh pihak Kelurahan Mekarjaya, pihak Yayasan HKBP mengakui bahwa aktivitas pengurugan tersebut untuk membangun fasilitas perumahan pendeta, kantor, sarana pendidikan dan pertokoan. Tentunya Yayasan HKBP Distrik XVIII yang membawahi gereja-gereja se-Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta akan menjadi tempat berkumpulnya para pendeta pendatang dari berbagai provinsi dan mengandung aktivitas keagamaan.

Pihaknya menampik bahwa lokasi tersebut akan dibanhun Gereja.
Tapi Yayasan HKBP inilah yang tentunya membawahi gereja-gereja dengan berbagai aktivitas agama Kristen Protestan.

Dengan dalih untuk membangun Yayasan HKBP dan bukan Gereja itulah mereka berani secara nekad malakukan pengurugan sawah tanpa izin dan tanpa pemberitahuan apalagi persetujuan warga.
Padahal pada tahun 2004 warga setempat telah MENOLAK pengajuan pembangunan Yayasan HKBP bukan langsung Menolak Gerejanya.

Warga beranggapan bahwa Yayasan HKBP dengan Gereja HKBP adalah satu paket.
Maka Warga Tetap MENOLAK PEMBANGUNAN Yayasan HKBP di wilayah kami.

Abd. Anton Minardi
Warga RT/RW 01/02
Advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *