Ditres Narkoba Polda Sumsel Serta Jajaran berhasil Ungkap 25 kasus Narkotika

Ditres Narkoba Polda Sumsel Serta Jajaran berhasil Ungkap 25 kasus Narkotika

 

Penulis : Ita

PN _ Palembang, Sumatra Selatan. Puluhan kasus narkotika Minggu Pertama Januari 2021 diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selain itu, sebanyak 33 tersangka yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut juga berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 25 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.

Baca Juga :

https://penanews.my.id/berita/3754/camat-banyuresmi-tinjau-lokasi-longsor-dan-telusuri-jln-bypas/

“Dari 33 tersangka yang ditangkap, 29 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 323,37 gram, ganja 814, gram dan pil ekstasi sebanyak 24 1/2 butir,” ujar Supriadi, Senin (04/01/2021).

Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 7 LP dan 9 tersangka, lalu dari Polres MUBA dengan 3 LP dan 5 orang tersangka, serta dari Polres PRABUMULIH

Baca Juga :

https://penanews.my.id/berita/3747/memberikan-rasa-aman-dan-ikut-memberikan-pelayanan-kepada-masyarakat/

Dengan 3 LP dengan 4 tersangka.,Polres LAHAT 2 LP dengan 3 tersangka,Polres.MURA 2 LP dengan 2 tersangka, Polres OKU 2 LP dengan 2 tersangka Polres BANYUASIN 1 LP dengan 1 tersangka.

“Kemudian dari Polres OI, 1 LP dan 1 Tersangka Polres MUARA ENIM 1 LP dengan 2 Tersangka ,Polres OKUT 1 LP dengan 1 tersangka,Polres LUBUK LINGGAU 1 LP dengan 1 tersangka dan Polres MURATARA 1 lP dengan 1 tersangka,.

Sementara itu, lanjut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM terdapat yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika (NIHIL) di Minggu Pertama Januari 2021

Ini yakni dari DIT RESNARKOBA POLDA SUMSEL,POLRES OKI,POLRES PAGAR ALAM,POLRES OKUS ,POLRES EMPAT LAWANG dan P0LRES PALI

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 6.0594anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :

https://penanews.my.id/artikel/3767/ucapan-terima-kasih-kabiro-garut-kepada-semua-pihak-sambut-tahun-2021-3767/

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *