Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Adanya kelompok remaja yang sering membuat onar dengan melakukan konvoi sepeda motor, membawa senjata tajam dan terkadang menyerang siapa saja, sehingga aksi dari kelompok yang disebut geng motor atau gengster ini membuat warga masyarakat resah.
Merujuk pada tindakan para pelaku geng motor (gengster) yang kerap terjadi dan dilakukan di jalanan dengan membawa senjata tajam, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Herli Antoni menegaskan, bisa berakibat adanya ancaman hukuman pidana yang berat.
“Ada ancaman tindak pidana yang cukup berat bagi para pelaku geng motor. Di dalam UU Darurat ditegaskan bahwa barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa di pidana merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ungkap Herli Antoni, Sabtu (01/10/2022).
Tidak hanya sampai disitu saja , lanjut Herli Antoni, kalau melakukan kekerasan di jalanan tentu ada konsekuensi hukum lain lagi sesuai dengan Pasal 351 KUHP, dimana pelaku bisa dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun delapan bulan.
Antoni sapaan akrabnya membeberkan, jika ada penganiayaan yang dilakukan dan menyebabkan luka berat kepada korban, maka akan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun sesuai dengan KUHP 90. Dalam kondisi lain, jika korban kehilangan nyawa selama prosesnya, maka pelaku akan dijatuhi hukuman selama 7 tahun lamanya, itu menurut ketentuan KUHP 338.
“Maka dari itu tindakan yang di lakukan para anggota geng motor ini bukan hanya membahayakan, tapi juga akan memiliki konsekuensi hukum yang berat,” cetusnya.
Menurut Antoni, kejadian aksi brutal geng motor bukan hanya terjadi saat ini saja namun juga kerap terjadi dan bisa terjadi dimana saja. Ia mengaku punya pandangan bahwa langkah pencegahan harus lebih di maksimalkan semua pihak.
Pengawasan orang tua harus lebih maksimal terutama memberikan pemahaman terhadap anak agar tidak terjerumus apalagi melakukan tindakan kekerasan di jalan dengan mengikuti kelompok tertentu atau geng tertentu.
“Orang tua harus mengetahui aktifitas anak setelah sekolah seperti apa dan dengan siapa lingkungan bermainnya. Hal ini akan menjadi benteng bagi anak agar tidak memiliki pergaulan salah,” Imbuhnya.
Selain itu, ada pula peran pihak sekolah untuk memberikan pemahaman serta penyuluhan agar siswa tidak melakukan pelanggaran hukum karena hal tersebut akan berdampak bagi masa depan anak – anak di kemudian hari. Sekolah juga harus mendorong siswa untuk mengikuti berbagai kegiatan positif dan prestasi.

“Tidak kalah lebih penting adalah aparat penegak hukum harus juga lebih aktif memberikan sosialiasi dan rutin untuk melakukan patroli terutama jam jam rawan, Karena tidak sulit mendeteksi gerakan serta kelompok tersebut, sebab para gengster sering melakukan aksi di rentan waktu malam hingga dini hari,” pungkas Herli Antoni.
Boim / Fahry