DPC APBMI Patimban Bantah Tuduhan Ketua Koperasi Sarana Patimban Raya, Terkait Kisruh Bongkar Muat di Pelabuhan Patimban Subang

Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Pelabuhan Patimban, membantah pernyataan Ketua Koperasi Jasa Sarana Patimban Raya, terkait adanya kekisruhan urusan bongkar muat di Pelabuhan Patimban.

Sebelumnya, Ketua Koperasi Sarana Patimban Raya “Fahri Ali” menyampaikan pendapatnya melalui media elektronika Penanews.Net, dimana judul dalam berita tersebut adalah “Warga Pribumi jadi Penonton, Jasa Bongkar Muat Pelabuhan Patimban Pekerjanya Warga Luar”. Berita tersebut terbit pada tanggal 11 Agustus 2023.

Dalam berita tersebut kami DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Patimban sebagai wadah komunikasi para PBM di Patimban yang baru dikukuhkan dan berdiri tanggal 5 Agustus 2023 beserta PBM yang berada di wilayah Patimban menyampaikan sanggahan terkait pernyataan ketua Koperasi Sarana Patimban Raya.

Sebelumnya Fahri Ali, mengatakan
Kisruh terkait pekerjaan Bongkar Muat di Pelabuhan Patimban hingga hari ini terus terjadi antara pihak Perusahaan Bongkar Muat (PBM) baik komoditi Ekspor Impor atau Domestik antara Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya dan DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia DPC (APBMI) Patimban.

Sementara itu pihak DPC APBMI Patimban, membantah keras dan menegaskan bahwa Kami PBM yang berada di Patimban tidak pernah membuat kekisruhan terkait Tarif Bongkar Muat maupun terhadap tenaga kerja bongkar muat yang ada di wilayah pelabuhan Patimban.

“Kekisruhan yang timbul dimulai sejak Koperasi Jasa SPR menagih ongkos jasa TKBM menggunakan tarif yang dibuat sendiri yang semula harian menjadi borongan dan kenaikannya fantastis hampir sampai 1000%. Prinsipnya kami para PBM akan tetap bekerjasama baik para pekerja tenaga kerja bongkar muat dengan tarif yang wajar di Pelabuhan Patimban,” ujar Tim DPC APBMI Patimban

Selanjutnya, Pernyataan Fahri Ali yang mengatakan Pihak Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang melaksanakan Bongkar Muat di Pelabuhan Patimban selama ini tidak pernah mau melaksanakan kesepakatan tarif bongkar muat yang sudah disepakati oleh DPC APBMI Cirebon dan Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya (SPR). Yang mana DPC APBMI Cirebon ditunjuk sebagai perwakilan sementara DPC APBMI Patimban, sesuai SK dari DPP APBMI No : 127/DPP-APBMI/VII/2022.

DPC APBMI membantah pernyataan tersebut, menurutnya perlu diketahui bahwa Kesepakatan tarif antara DPC APBMI Cirebon dan Koperasi Jasa SPR ditandatangani tanggal 4 Agustus 2023, satu hari sebelum Pengukuhan DPC APBMI Patimban yaitu tanggal 5 Agustus 2023.

“Kesepakatan tersebut belum disahkan oleh pemerintah tapi sudah harus berlaku. Terdapat kejanggalan sebelumnya bahwa DPC APBMI Cirebon selama masa keterwakilannya di Patimban tidak pernah menyosialisasikan kewenangannya kepada para PBM yang berkegiatan di Patimban sekaligus membicarakan tarif baru versi koperasi Jasa SPR. Namun tahu-tahu membuat kesepakatan tarif dan kesepakatan inilah yang dipaksakan Koperasi jasa SPR untuk diberlakukan sepihak,” ungkap Tim DPC APBMI Patimban.

Menurut DPC APBMI Patimban, banyak kejanggalan lainnya dalam penetapan tarif tersebut, antara lain sbb:

1. Perhitungan Dasar tarif Upah harian / per shift TKBM (WHIK) terdapat kesalahan fatal. Terkesan perhitungan tersebut dibuat sengaja tapi tim tarif DPC APBMI Cirebon tidak tahu. Akibatnya jika WHIK salah maka hitungan tarif untuk setiap bidang Kegiatan bongkar muat di Patimban akan menjadi salah. Dalam kasus ini cenderung hampir berkali-kali lipat dari tarif sebelumnya.

2. Pola perhitungan tarif yang mereka sepakati dirobah sendiri yaitu dari tarif Per shift menjadi tarif Borongan/ harga per unit.

3. Upah Minimum Kabupaten Subang lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Regional Provinsi DKI Jakarta. Anehnya tarif yang dibuat oleh Koperasi Jasa SPR dan disepakati oleh DPC APBMI Cirebon tersebut lebih tinggi di banding Tg. Priok. Apalagi dilihat dari kelas Pelabuhan, Pelabuhan Patimban kelasnya di bawah Pelabuhan Tg. Priok.

Selain itu, Pernyataan Fahri Ali.
Ketua Koperasi Jasa Sarana Patimban Raya yang mengatakan permasalahan terkait tenaga kerja bongkar muat telah terjadi sejak pelabuhan Patimban beroperasi secara bertahap. Dan sejauh ini Perusahaan Bongkar Muat yang melakukan kegiatan di pelabuhan Patimban tidak mau mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat dari Koperasi Sarana Patimban Raya dan membawa tenaga Bongkar Muat Sendiri.

Bahwa dalam pernyataannya juga disampaikan kami para Perusahaan Bongkar Muat tidak memberikan kesempatan kepada warga lokal untuk bekerja walaupun hanya sebatas tenaga kerja bongkar muat.

Penyampaian kami adalah:
Lihat pernyataan Fahri sendiri yang berbunyi: “Koperasi Jasa SPR telah mempekerjakan buruh warga lokal sekitar 165 orang dan backup 500 orang, yang eksis sekarang sekitar 100 orang karena bongkar muat di Patimban masih belum rutin”.

“Artinya, Pertama, bahwa volume kerja di Pelabuhan Patimban memang masih relatif sedikit dibandingkan dengan Tanjung Priok, sehingga daya serap tenaga kerja masih relatif sedikit. Hal itu pasti sudah dimaklumi orang banyak. Kedua, adanya ratusan warga lokal yang sudah bekerja di Pelabuhan seperti yang diakui Fahri belum termasuk yang bekerja di perkantoran perusahaan, adalah bukti bahwa pernyataan Fahri serampangan dan menjebak dirinya sendiri. Sekarang kita semua dapat bertanya: “Nikmat Tuhanmu yang manakah yang engkau dustakan”?. Apakah iya warga lokal jadi penonton? Lalu pak Fahri orang asli mana?, tuturnya

Tak hanya itu, Pernyataan Fahri Ali, yang menyatakan bahwa Pihak Perusahaan Bongkar Muat yang melakukan Bongkar Muat di Pelabuhan Patimban tidak mau mengikuti kesepakatan yang telah mereka buat dengan DPC APBMI Cirebon yang mana menurut Fahri Ali APBMI notabene representatif dari pihak PBM.

Menurut DPC APBMI Patimban,
Kesepakatan tersebut belum disahkan Pemerintah. Sangat sulit bagi kami mau ikut kesepakatan yang Fahri yang buat jelas-jelas sepihak.

“Kami PBM yang bergiat di Patimban secara tegas menolak tarif tersebut. Harapan kami, janganlah kami dijadikan anak bawang atau objek penderita tapi ajaklah kami sebagai pemeran pendamping dalam penetapan tarif, Gampangkan.?,” ucap Tim DPC APBMI Patimban

Sekarang sudah ada DPC APBMI Patimban yang baru saja diresmikan. Dalam Proses lahirnya DPC APBMI Patimban, Fahri selalu kami undang untuk hadir dan bermusyawarah karena Fahri adalah salah satu Direktur PBM yang ada di Patimban sekaligus sebagai Ketua Koperasi Jasa SPR. Itulah faktanya.

“Kami DPC APBMI Patimban juga merasa kecewa Fahri Ali Tahu-tahu membuat terobosan Kesepakatan yang jika dilihat dari kacamata sederhana dapat dikatakan Kesepakatan tersebut cacat hukum sebab isi dan prosesnya tidak lazim,” ungkapnya

“Sesuai dengan data yang ada diketahui bahwa Koperasi yang dibentuk oleh Fahri Ali seperti tujuan yang ada dalam Anggaran Dasar Koperasi SPR adalah sebagai Koperasi Jasa, namun timbulnya Surat Pengesahan KEMENKUMHAM yang diimbuhkan Frasa TKBM yang kemudian digembar-gemborkan sebagai Koperasi TKBM, inilah yang masih perlu dipertanyakan tentang keabsahan Koperasi jasa SPR,” imbuhnya

Selanjutnya terkait, Pernyataan Fahri Ali, yang menyatakan “Selama ini kita sudah sering melakukan negosiasi dengan PBM yang difasilitasi oleh KSOP Patimban dan Bupati Subang”

IMG 20230816 WA0056

Menurut DPC APBMI Patimban,
Negosiasi yang dilakukan terakhir adalah satu tahun yang lalu dimana secara sepihak dan memaksa serta penuh intimidasi koperasi yang di backing oleh Sarikat Pekerja Subang memaksa merubah system upah dari semula shift menjadi Borongan yang jika di konversi upah tersebut hampir naik 6 (enam) kali lipat serta memaksa PBM menyerahkan anggotanya menjadi anggota koperasi SPR.

“Nego ini tentunya sangat tak masuk akal. Dan tak heran bila PBM menolak. Nego ini terhenti sampai dengan sekarang dan tak pernah lagi ada negosiasi baru. Lah herannya kok tiba-tiba muncul Kesepakatan dengan pihak luar yang tak pernah di kenal oleh PBM yang ada di Patimban dan tarif ditagihkan dengan pola borongan dan besarannya menjadi 13 kali lipat atau 1300% dari tarif rata rata yang ditagihkan selama ini,” katanya

Selanjutnya, Pernyataan Fahri Ali, Mengenai Akan kita hentikan dan diambil paksa oleh pihak Koperasi jasa SPR dan sarikat Pekerja TKBM jika menggunakan tenaga bongkar muat sendiri”.

Kami DPC APBMI Patimban, menegaskan dalam negara hukum segala sesuatu Tindakan harus berdasarkan hukum yang berlaku. Jika di negara ini tidak ada hukum, tentunya kami hanya berserah diri kepada Yang Maha Kuasa Allah SWT. Menurut kami ini adalah sebuah ancaman atau intimidasi. Jika hal ini benar-benar terjadi maka peristiwa ini akan kami laporkan kepada Penegak Hukum.

“Semestinya Fahri Ali sadar bahwa saat ini para pekerja lokal sudah bekerja di Pelabuhan Patimban bersama dengan PBM yang ada. Fahri Ali saat ini menduduki dua jabatan yaitu sebagai Direktur/owner PBM Patimban Sarana Nusantara (PT. PSN) dan juga sebagai Ketua Pengurus Koperasi Jasa yang saat ini mengelola TKBM di Patimban. Jika Pengurus Koperasi dapat sekaligus menjadi Direktur PBM, mestinya PBM juga boleh dong punya TKBM sendiri.?,” Katanya

Terakhir, kami sebagai Pengurus DPC APBMI Patimban yang baru beberapa hari ini, siap memfasilitasi pembicaraan tentang tarif yang sudah dirancang Fahri secara sepihak dengan memperbaiki kesalahan perhitungan yang ada di dalamnya.

“Kami harus bersama sama berpikir jauh kedepan tentang kepercayaan Pemerintah membangunkan Pelabuhan yang hebat yang ditetapkan berada di wilayah Subang, membuka lapangan kerja secara berangsur dan penuh tantangan skill, dan ingat hidup ini tidak semata hanya bertujuan dunia tapi yang lebih penting akhirat. Salam hormat tim penyanggah DPC APBMI Patimban,” pungkasnya

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *