DPRD Garut : Sahkan 11 Rancangan Peraturan Daerah

Garut. penanews.net _ Jawa Barat. Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dipimpinan Wakulm Ketua DPRD, Enan.

Acara pokok Kata Akhir Fraksi dan Keputusan DPRD, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at, 21 Oktober 2022

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada panitia khusus (pansus) dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Garut yang telah berkenan menyelesaikan pembahasan terhadap 11 Raperda.

Ia mengungkapkan, dalam kesempatan ini Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut mengesahkan 11 Raperda, di mana terdapat satu raperda yang belum disahkan yaitu terkait dengan permasalahan intoleransi yang masih dalam tahap pembahasan.

“Kita konsultasikan lebih dalam terhadap semua masukan-masukan dari masyarakat termasuk dari jajaran Pemerintah Daerah,” Ucap Bupati Garut.

Bupati Garut mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan konsultasi terhadap pemerintah pusat, terkait raperda yang membahas tentang permasalahan intoleransi ini.

Menurutnya, raperda ini harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, meskipun demikian semangat kita untuk membuat raperda tersebut sangatlah memberikan keyakinan bahwa kita ingin keadaan di Kabupaten Garut dalam kondisi yang tata tengtrem kerta raharja” Tandasnya

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Garut, Enan mengatakan, dalam rapat paripurna ini pihaknya bersama Pemerintah Daerah mengesahkan 11 Raperda, di mana salah satu Raperda belum bisa disahkan karena masih dalam tahap pembahasan secara komprehensif.

Berkenaan dengan Raperda Pelestarian dan Pengembangan Domba Garut, yang merupakan prakarsa DRPD Garut, Enan berharap dapat memberikan regulasi yang jelas terhadap budidaya domba Garut.

“Mudah-mudahan ciri khas Garut dengan Domba Garutnya kalau sudah diatur dengan regulasi atau Perda yang ada ini akan lebih meningkatkan terutama dari budidaya dan dalam meningkatkan taraf ekonomi,” Ucapnya.

Tak hanya itu, Enan berharap dengan adanya Raperda Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dapat meningkatkan perekonomian di Kabupaten Garut.

“Selanjutnya ada salah satu lagi yaitu Raperda tentang kemudahan usaha UMKM, nah ini kan potensi karena Garut itu adalah daerah bisa disebutkan yang kreatif untuk menciptakan terutama dari segi kuliner dan kerajinan-kerajinan,” Pungkasnya

Untuk diketahui bersama berikut sebelas (11) Raperda yang disahkan DPRD Kabupaten Garut antara lain; Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Tentang Pelestarian dan Pengembangan Domba Garut, Raperda Tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Umum, Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Penanggulangan Bencana.

IMG 20221022 WA0081

Raperda Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penanaman Modal, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan Raperda Tentang Perizinan Sektor Kesehatan.

 

Beni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *