Dua Pelaku Pencuri Pestisida di PT Sang Hyang Seri Diciduk Polisi

Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengamankan dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian pestisida di Gudang perusahaan BUMN PT.Sang Hyang Seri Sukamandi.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial W (32), dan D (42) warga Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan para pelaku awalnya ingin mencari besi di sekitar areal PT Sang Hyang Seri, tetapi melihat ada salah satu gudang.

“Jadi sebelumnya mereka ini mencari besi bekas. Melihat lampu Gudang nyala, mereka tertarik untuk melihat isi gudang, sehingga mereka masuk melalui ventilasi, dan mengambil pestisida,” ucap AKBP Sumarni saat press release-nya di Halaman Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022).

Kemudian pihak PT.Sang Hyang Seri melaporkan pencurian tersebut kepada polisi. Tidak lama kemudian, dua pelaku berhasil ditangkap.

IMG 20221112 WA0009

“Dua pelaku belum sempat jual barang hasil pencurian senilai Rp.40 juta tersebut, karena para pelaku keburu ditangkap oleh polisi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

 

Indri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *