Efek Banjir Bandang Di Garut Lahan Hijau Menjadi Lahan Penghasilan

 

Bandung, penanews.net Jawa Barat- Seperti yang kita ketahui bahwa Lahan Hijau adalah suatu ruang terbuka yang kawasannya didominasi oleh vegetasi baik itu pepohonan, semak, rumput-rumputan, serta vegetasi penutup tanah lainnya.

Kawasan ini didirikan berdasarkan kebutuhan dan peruntukkan dalam wilayah tersebut. Tidak hanya untuk menjaga dan menyeimbangkan kondisi lingkungan atau ekosistem sekitarnya, tetapi juga menyediakan tempat untuk melakukan aktivitas sosial .

IMG 20211129 081124

 

Menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dimaksud dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang atau jalur atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman.

Dalam Hal ini DPP LSM BRANTAS mengamati mengenai Lahan Hijau atau Hutan Konservasi. Menurut Kang Wanwan Mulyawan Lahan Hijau bukan hanya sekedar menanam tanamah hijau akan tetapi Lahan hijau adalah lahan yang tersedia dengan
Pepohonan atau tumbuhan-tumbuhan yang mempunyai daya resapan air tinggi sehingga tidak menyebabkan Banjir ataupun Tanah Longsor .

IMG 20211129 WA0026

Dalam Hal ini DPP LSM BRANTAS melakukan monitoring ke Lapangan bahwa di Kab. Garut Jawa Barat tepatnya di Daerah Cinta Kecamatan Sukawening Kab. Garut di temukan adanya alih fungsi Lahan yang dilakukan oleh Pejabat Garut sehingga Lahan Hijau tersebut menjadi hilang .

Kang Wanwan juga menambahkan bahwa dengan alih fungsi lahan di Kawasan Hutan di atas Karangtengah daerah Cinta Kec. Sukawening menjadi salah satu penyebab terjadinya Banjir di Kecamatan Sukawening.

Kang Wanwan juga menyatakan bahwa 35 Tahun kebelakang saat saudara nya masih sekolah SD pernah terjadi Banjir di daerah sukawening namun tidak separah hari ini yang notabene hasil investigasi diduga akibat alih fungsi lahan .

IMG 20211129 WA0027

Atas dasar itu Kang Wanwan Mulyawan selaku Ketua Umum DPP LSM BRANTAS menuntut tanggung jawab dari Bupati Garut yaitu H. Rudy Gunawan di duga Lahan tersebut yang di alih fungsikan adalah milik H. Rudy Gunawan ujar Kang Wanwan .

Atas dasar itu selain menuntut tanggung jawab, Seluruh Anggota DPP LSM BRANTAS juga menuntut Bupati Garut H. Rudy Gunawan untuk mundur dari Jabatannya dikarenakan kebijakan dan tindakannya dalam menjalankan tugas melukai Masyarakat Garut.

Ditambah sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari Bupati Garut untuk membantu Korban Banjir di Kec. Sukawening. Hal ini semakin terbukti bahwa H. Rudy Gunawan sudah tidak pantas menjabat Bupati Garut , Tutup Kang Wanwan.

Wanwan Mulyawan
Ketua Umum
DPP LSM BRANTAS
BARISAN RAKYAT ANTIKORUPSI TATAR SUNDA

Red : Al’fakir Gusman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *