oleh

Ejekan “Botak Bungul” Picu Pria di Kotabaru Bunuh Teman Sendir

Kotabaru, penanews.net _ Jajaran Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial S (40) terhadap korban MS (35). Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) malam di Jl. Suryagandamana, Desa/Kelurahan Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru (disamping toko gadgetmart).

Press release penangkapan ini digelar di ruang Sanika Satya Polres Kotabaru, Jumat (26/9), dipimpin Kabag Ops Kompol Abdul Rauf, didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian.

AKP Shoqif Fabrian menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 19.40 WITA ketika korban diduga mengejek pelaku dengan kata-kata kasar. “Pelaku merasa dendam dan kesal karena pada saat sebelum kejadian korban mengejek pelaku dengan kata-kata kasar, dasar botak bungul (dasar botak bodoh),” jelas Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian.

Ejekan itu memicu dendam dan kemarahan pelaku. Saat keduanya bertemu di lokasi kejadian, pelaku yang sudah membawa pisau cutter langsung menyerang korban.

“Pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang buang air kecil. Saat posisi saling berhadapan, pelaku langsung menyayatkan pisau cutter ke arah wajah korban, namun mengenai leher korban hingga menyebabkan luka robek. Saat kejadian, pelaku dan korban dalam kondisi mabuk,” jelas AKP Shoqif.

Ia menambahkan, pada saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan masker dan jas hujan, dengan niat agar tak dikenali. Macan Bamega bergerak cepat, meminta keterangan saksi dan melihat bukti rekaman cctv sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia. Polisi yang melakukan penyelidikan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediaman temannya di Jl. Bima, Desa/Kelurahan Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyayat leher korban hingga meninggal dunia,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kotabaru. Setiap tindakan kriminal akan ditindak tegas. Siapa pun yang melanggar hukum akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

(Aswad)