Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Penyidik unit Reskrim polsek ci salak polres Subang berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan roda empat, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah mobil yaitu Avanza dan KIA juga barang bukti lainnya.
Adalah F (29) warga ci biru kota Bandung, RH (23) warga pameungpeuk kabupaten Garut, RM(22) warga ci sompet kabupaten Garut, dan SA (22) warga ujung berung kota Bandung, ke empat pelaku ini sekarang berada di ruang tahanan polsek ci salak , Kabupaten Subang. Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan kronologis kejadian yang bermula korban merental mobil kepada saudara SA, mobil yang direntalkan korban merupakan mobil orang lain yang di investasikan kepada SA atau bisa disebut jasa titip, mobil tersebut selanjutnya dirental korban, setelah mobil tersebut dipakai oleh korban, SA menghubungi komplotannya yaitu F, RH, dan RM, kemudian SA memberikan kunci duplikat kepada F, lalu F bersama RH dan RM, mencari mobil yang digunakan korban, komplotan ini mencari mobil sasarannya yang digunakan korban melalui GPS yang dipasang di mobil tersebut, ucap AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolsek ci salak kabupaten Subang Jawa Barat selasa (30/08/2022)
Mantan penyidik KPK tersebut menambahkan pelaku berhasil mencuri mobil tersebut di desa ci Manggu kecamatan ci salak kabupaten Subang pada hari minggu 28/08/2022 dini hari, korban selanjutnya lapor polisi, tidak lama kemudian ke empat pelaku berhasil di amankan berikut barang bukti, mereka di jerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, pungkasnya.
Indri