Fakta Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Perjudian Baccarat Yang Menjerat Terdakwa Asuandi alias Acid (51), Terungkap

Abu Hanifah, S.H.,M.H


penanews.net _ Palembang, Sumatera Selatan. Fakta baru perkara dugaan tindak pidana perjudian Baccarat yang menjerat terdakwa Asuandi alias Acid (51), terungkap dalam persidangan yang digelar Kamis (30/4), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sekaligus keterangan terdakwa.

Humas PN Palembang, Abu Hanifah SH MH mengatakan, bahwasanya persidangan yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Selly Agustina menghadirkan saksi karyawan yang bertugas membagikan kartu.

“Saya lupa namanya, dari keterangan saksi tersebut pada intinya mengakui meskipun tugasnya hanya membagikan kartu saja namun itu adalah perbuatan perjudian,” Ujar Abu, dikonfirmsi Jumat (30/04/2021).

” Selain itu, tambah Abu, JPU tidak akan menghadirkan saksi lainnya karena keterangan saksi tersebut sudah cukup, maka pada hari yang sama dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

“Terdakwa mengakui bahwa bisnis perjudian itu dilakukan bersama dengan seseorang berinisial We (Buron),” Beber Abu.

Abu menjelaskan peran terdakwa yang terungkap dalam persidangan bahwa dirinya mengaku hanya menyediakan dengan sewa Rp.40 juta perbulan selama 6 bulan untuk menyelenggarakan perjudian tersebut.

“Selain itu, dari keterangan saksi terungkap Acid ini bertanggung jawab memberikan upah kepada karyawan dari keuntungan pemain. Jadi berdasarkan fakta persidangan tersebut terdakwa diduga sebagai penyelenggara perjudian,” Tutur Abu.

Namun, meski begitu jelas perbuatan terdakwa masuk dalam kategori melakukan tindak pidana perjudian secara bersama-sama menjadi penyelenggara perjudian dan akan ada konskwensi hukum bagi yang melanggar.

Selanjutnya majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sumsel.

Terdakwa Asuandi alias Acid sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU dijerat melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

Pewarta : Fara Yunitasari
Editor      : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *