Ferdi Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati, Ketua IPW Beri Tanggapan Begini

Jurnalis : Boim / Fahry

penanews.net _ Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri akhirnya di vonis hukuman mati dalam putusan sidang kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis hukuman mati ini diputuskan oleh majelis hakim pengadilan kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang Ferdy Sambo tersebut.

Berbagai komentar, pendapat maupun analisis dari sejumlah kalangan dan publik pun terdengar pasca adanya putusan pengadilan tersebut. Salah satunya dari Indonesia Police Watch (IPW) dalam rilis yang dikirim ke redaksi media ini.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati semua pihak. Akan tetapi putusan tersebut adalah problematik tersendiri.

“Karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau Peninjauan Kembali (PK),” cetus Sugeng Teguh Santoso.

Ia membeberkan, putusan majelis hakim yang tidak memasukkan hal – hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada dalam proses persidangan. Seperti sikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama Sambo bertugas di institusi Polri.

“Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati. Karena meskipun kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol,” ungkap Ketua IPW.

Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, tindakan lepas kontrol dari Sambo tersebut karena motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan merupakan kejahatan sadisme.

“Sambo masih akan berpotensi mendapatkan putusan pidana lebih rendah pada tahap selanjutnya, karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali. Putusan hukuman mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” pungkas Sugeng Teguh Santoso.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *