Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) melaporkan dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oknum organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Jumat (6/11/2026).
Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha yang sebelumnya sempat menjadi sorotan masyarakat.
Ketua FMSB, Iqbal Maulana, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Subang. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar dugaan persoalan administrasi dan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah dapat diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
“Hari ini saya sudah melakukan pelaporan dari Forum Masyarakat Subang Bersatu kepada Ombudsman RI. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan oleh juru bicara Forum Masyarakat Subang Bersatu,” ujar Iqbal.
Sementara itu, Juru Bicara FMSB, Megi Akbar Setiawan, mengatakan pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Ia menyebut, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha yang dipersoalkan.
Megi menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian FMSB adalah adanya tindakan penyegelan terhadap aktivitas usaha yang diduga belum mengantongi perizinan. Namun, menurutnya, setelah tindakan penyegelan dilakukan, aktivitas tersebut justru diduga masih tetap berjalan.
“Jadi hari ini kami melaporkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum OPD di Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Sebelumnya sudah ada tindakan penyegelan terhadap salah satu aktivitas pengusaha yang belum berizin, tetapi aktivitasnya tetap berjalan,” ungkap Megi.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, ketika pemerintah daerah telah mengambil tindakan melalui kebijakan atau produk hukum, seharusnya terdapat pengawasan dan tindak lanjut yang jelas dalam pelaksanaannya.
Menurut Megi, pemerintah daerah memiliki marwah dan kewibawaan yang harus dijaga. Terlebih, produk hukum yang dikeluarkan pemerintah sudah membawa identitas resmi pemerintah daerah.
“Kenapa kami melakukan hal ini? Karena demi menjaga harga diri dan marwah Kabupaten Subang. Pemerintah daerah Kabupaten Subang itu punya marwah, punya harga diri. Produk hukumnya sudah keluar, ada logo pemerintah daerah di situ, tetapi tetap saja terjadi pembangkangan,” katanya.
Megi juga mengaku sebelumnya telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak di lingkungan OPD terkait persoalan tersebut. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai belum memberikan kejelasan sehingga FMSB memutuskan membawa persoalan itu ke Ombudsman RI.
Ia menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan apabila menemukan indikasi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh aparatur atau instansi pemerintah.
“Bagi setiap warga negara, melakukan pelaporan itu adalah hak dasar. Ketika ada indikasi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum OPD atau dinas, tentu masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Megi menyampaikan bahwa FMSB ingin mendorong terciptanya pemerintahan Kabupaten Subang yang bersih, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Ia menyebut, pihaknya mendapatkan arahan dari Ketua FMSB agar terus mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami sepakat, Subang harus bersih. Saya juga mendapatkan arahan dari ketua bahwa Subang harus bersih. Jangan sampai ada dugaan ruang-ruang gelap yang terjadi dalam pemerintahan dan tidak bisa dijelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Megi berharap laporan yang telah disampaikan kepada Ombudsman RI dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Ia juga meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat luas, bukan hanya di Kabupaten Subang, tetapi juga di Jawa Barat.
Menurutnya, pengawasan terhadap pemerintah daerah harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai muncul dugaan adanya kepentingan kelompok tertentu yang justru memengaruhi pelaksanaan kebijakan dan penegakan aturan di daerah.

“Jangan sampai pemerintah daerah di mana pun tunduk oleh oligarki-oligarki kecil yang akan merusak tatanan pemerintahan. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Melalui laporan tersebut, FMSB berharap Ombudsman RI dapat menelaah dugaan maladministrasi yang disampaikan dan memberikan tindak lanjut sesuai ketentuan.
FMSB menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk menjaga marwah pemerintahan daerah sekaligus mendorong pelaksanaan aturan secara konsisten di Kabupaten Subang.











