Gebyar Panutan Pajak 2026, Bupati Kotabaru Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Berlalu Lintas

Kotabaru, penanews.net Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Gebyar Panutan Pajak Tahun 2026 di Halaman Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, baik pajak kendaraan bermotor maupun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Gebyar Panutan Pajak melibatkan sejumlah instansi dan lembaga, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat Kabupaten Kotabaru, Bank BRI, dan Bank Kalsel.

Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, roda enam hingga kendaraan dengan kapasitas lebih besar.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara. Selain taat pajak, masyarakat juga diimbau memastikan kelengkapan administrasi berkendara, termasuk memiliki dan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan.

“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting. Pajak yang dibayarkan nantinya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan berbagai program pemerintah daerah,” ujar Bupati Kotabaru.

Ia menjelaskan, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan terus meningkat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Eka Safruddin mengimbau masyarakat agar tidak hanya tertib membayar pajak, tetapi juga disiplin dalam berlalu lintas.

Masyarakat diminta mengutamakan keselamatan saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta memastikan kendaraan dan perlengkapan keselamatan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara sekaligus membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Melalui Gebyar Panutan Pajak Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajak seluruh masyarakat membangun budaya taat pajak dan tertib berlalu lintas.

Sinergi antara pemerintah, instansi pelayanan, dan masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran perpajakan. Penerimaan pajak yang dikelola pemerintah selanjutnya dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

(Aswad/rls)