Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar) melaporkan proyek pembangunan RSUD Parung atau yang disebut juga RSUD Bogor Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut dibuat karena Gempar menilai telah banyak polemik yang terjadi dalam proses pembangunan RSUD yang berlokasi di Desa Cogrek, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor tersebut.
“Kami juga menilai bahwa dalaam proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara yang memakan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut megalami cacat hukum dan terindikasi adanya tindakan KKN,” ungkap Putra Nur Pratama, Ketua Umum Gempar dalam ketenangan pers yang di kirim ke media ini, Senin (30/5/2022).
Indikaai hal tersebut, lanjut Putra, dpat terlihat dari hasil progres pembangunan yang seharusnya sesuai kontrak tender sudah selesai di akhir Desember 2021, namun faktanya hingga kini belum juga dapat diselesaikan pembangunannya.
“Bahkan ketika Dinas Kesehatan melalui PPK memberikan waktu tambahan pun tetap saja belum selesai,” imbuhnya.
Putra menambahkan, hal itu terbukti saat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinkes Kabupaten Bogor yang sempat memberikan dua kali tambahan waktu penyelesaian proyek RSUD Parung.
“Pertanyaanya adalah pemberian waktu tambahan sebanyak dua kali tersebut berdasar kepada aturan mana? jawaban yang disampaikan oleh PPK pada saat audiensi dengan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor pada 06 April 2022 lalu adalah tambahan waktu tersebut atas dasar kesepakatan,” beber Putra.
Padahal, lanjutnya, apapun kebijakan yang di ambil pemerintah terkait dengan pengelolaan kebijakan negara haruslah berlandaskan aturan yang jelas, karena hal tersebut telah tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
“Dari hal ini, semakin meyakinkan kami bahwa proyek pembangunan RSUD Bogor Utara terindikasi adanya tindakan korupsi. Adanya keterlambatan proyek dan pernyataan – pernyataan PPK yang tidak masuk akal adalah landasan kuat mengapa kami meyakini bahwa proyek tersebut terindikasi KKN,” cetus Putra.
Oleh karena itu, sambungnya, Gempar melakukan pelaporan terkait dengan permasalahan pembangunan RSUD Bogor Utara terebut kepada KPK sebagai institusi yang mempunyai hak mutlak menentukan dan menghukum pelaku tindak pidana korupsi demi tegaknya supremasi hukum.
“Kami sangat optimis kepada KPK untuk cepat malakukan upaya menyidikan dan menyelidikan terkait dengan kasus ini. Menimbang data yang KPK butuhkan sudah kami serahkan sepenuhnya,” tukas Putra Nur Pratama.
Boim / Fahry