Giat Kampanye Perdana Pilkades Waru Berjalan Ramai Namun Tetap Kondusif

Jurnalis : Boim / Fahri

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Hari pertama jadwal tahapan kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Waru Kecamatan Parung, baru saja dimulai hari ini, Senin (6/3/2023). Untuk jadwal hari pertama, giat kampanye dilakukan Calon Kades nomor urut 1 (satu) Muhidin alias Bajil.

Kegiatan kampanye ini Pengamanan Kampanye Calon no urut 1 telah selesai di laksanakan sesuai ketentuan waktu yang telah di tentukan mulai pukul 07.30 s.d 11.45 Wib.

Kampanye Calon Kades nomor urut 1 ini berlangsung ramai, tertib dan lancar mengangkat tema JJS (Jalan – Jalan Silaturahmi). Kegiatan kampanye itu dilaksanakan dengan berjalan kaki di mulai dari rumah calon Kades nomor 1 lalu menyusuri wilayah dusun 3, dusun 2, dan dusun 1 berlanjut kembali pulang ke rumah kediaman Calon Kades.

“seluruh proses kampanye semua Calon Kades akan dikawal dan didampingi oleh petugas gabungan dari Koramil dan Polsek Parung, Satpol PP dan Linmas. Agar kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif,” ujar Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Parung Endang Darmawan.

Sebagai informasi, Pilkades Waru akan dilaksanakan serentak pada tanggal 12 Maret tahun 2023 bersama beberapa Desa lainnya di wilayah Kabupaten Bogor. Adapun dari kelima calon Kades Waru, berikut nama dan nomor urutnya, Muhidin Bajil nomor urut 1, Nasim nomor 2, Acep Sopian nomor 3, Mariam Rahmawati nomor 4, dan Nurhasan nomor 5.

Terkait tahapan kampanye Pilkades Waru ini, Camat Parung Adi Henryana menjelaskan bahwa sebenarnya giat kampanye yang dianjurkan adalah giat kampanye dialogis (tertutup). Namun karena ada keinginan dari Calon Kades dan timnya, maka akhirnya ada kegiatan kampanye terbuka.

“Namun semua Calon Kades dan Panitia Pelaksana sebelumnya sudah membuat surat pernyataan di atas materai, untuk menjaga kondusifitas di wilayah,” kata Adi Henryana.

Camat Parung juga mengimbau agar para Calon Kades bisa bersikap bijak dan tidak membiarkan para pendukung nya melakukan kegiatan kampanye yang dapat menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan dan merusak suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

“Jika ada hal – hal yang tidak di inginkan dan bisa mengganggu kamtibmas maka dipastikan aparat yang berwajib akan bertindak tegas dan menghentikan giat kampanye yang dilakukan calon kades tersebut,” tegas Adi Henryana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *