Kalimantan Barat. penanews.net _ Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Kabar viral adanya pedagang di Jakarta yang menjual rendang babi dengan mengatasnamakan masakan padang mendapat reaksi keras dari Gubernur Sumbar, Buya @mahyeldisp Pimpinan DPRD Sumbar, @suwirpen.suib dan Sekum LKAAM Sumbar, @man_campay
Diketahui menu tersebut berasal dari Restoran Babiambo Nasi Padang Babi. Restoran tersebut berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Menurut Gubernur, hal ini sangat bertentangan dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).
“Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan padang, atau masakan minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK. Seluruh masakan pakai nama padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas,” tegas gubernur.
“Makanya harus di cek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama padang, apakah orang padang atau tidak” ujar Gubernur
Gubernur juga sudah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta melakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.
“Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Kedepan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli padang, mana yang bukan. nanti ada stikernya,” tambah gubernur.
Gubernur juga merespon terkait keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiamboo itu sudah di hapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.
Terkait dengan di Sumbar, Gubernur mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.
“Seiring dengan hal tersebut Pemda Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen”
Di kalimantan Barat pada sabtu, 11 Juni 2022, Sekretaris Pemuda Minang Bumi Khatulistiwa (PMBK) Kal-bar Alfitri, yang berhasil di konfirmasi langsung menyampaikan rasa keberatannya akan
Tema usaha bernuansakan khasanah Padang secara prontal dan terkesan menjatuhkan harkat martabat warga Minangkabau secara luas.untuk itu saya berpesan kepada yang bersangkutan untuk segera klarifikasi melalui Media akan permintan maaf sebelum kejadian yang saya anggap menghina Keluarga Minangkabau se Indonesia agar segera menutup tempat usaha laknat nya yang sudah menghina adat kami turun temurun yaitu
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah* yang dapat di artikan. Adat bersandaran Agama, Agama bersandatan Kitab Suci Al-Quraan pungkasnya.
Publis Rilis Rusman Haspian