Biak Numfor/Papua, Penanews.net – Skenario busuk dugaan penghisapan dana publik di tingkat akar rumput Papua akhirnya terbongkar ke permukaan. Bukannya menjadi pelindung dan penegak hukum bagi masyarakat, seorang oknum anggota aktif Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor berinisial MD diduga kuat telah bermutasi menjadi mafia lintah darat kelas kakap.
Aktivitas ilegal ini bergerak secara terstruktur, sistematis, dan masif di tengah masyarakat. Dengan memanfaatkan status kekuasaan dan seragam Korps Bhayangkara, oknum MD disinyalir telah lama menjalankan gurita bisnis rentenir ilegal yang mengerikan.Tidak main-main, fakta mengejutkan di lapangan mengungkap bahwa jebakan utang ini diduga telah melilit hampir semua kepala kampung di wilayah Kabupaten Biak Numfor, provinsi Papua.
Bermodalkan kucuran dana cepat senilai Rp 5 juta hingga Rp 100 juta, oknum MD diduga langsung menjerat leher para pejabat desa dengan sistem bunga gila-gilaan mencapai 100 persen. Nilai tersebut masih ditambah dengan bunga berjalan tiap bulannya. Lebih keji lagi, buku rekening kas kampung disandera sebagai jaminan mutlak. Tindakan nekat ini secara otomatis membekukan urat nadi pembangunan desa dan menyandera hak hidup masyarakat adat Papua.
Modus operandi yang dilaporkan dalam lingkaran pinjaman ini dinilai sangat memberatkan para peminjam. Korban diduga diberikan tawaran dana cepat tersebut, namun dengan beban bunga fantastis untuk batas waktu pengembalian maksimal 3 bulan. Memasuki bulan ke-4 dan seterusnya, apabila pinjaman belum dapat dilunasi, peminjam diduga dikenakan sistem bunga berjalan yang terus menumpuk setiap bulannya.
Lebih jauh lagi, syarat yang diduga diterapkan dalam transaksi ini adalah dengan menjadikan buku rekening kas kampung sebagai jaminan.Tindakan menyandera rekening kas tersebut dikhawatirkan dapat berdampak langsung pada kelancaran pembangunan serta pemenuhan hak-hak masyarakat di kampung-kampung wilayah Biak Numfor.
Dugaan mengenai sepak terjang oknum kepolisian tersebut diungkapkan oleh salah satu Kepala Kampung aktif di Biak Numfor berinisial M pada Sabtu (29/0826). Mengingat posisinya yang saat ini masih terlilit utang pinjaman kepada MD, M meminta dengan sangat agar identitas aslinya dirahasiakan demi keamanan diri dan jabatannya. Menurut M, oknum MD disinyalir secara spesifik membidik para pejabat kampung sebagai sasaran bisnis keuangannya.
“Oknum MD ini memang diduga biasa memberikan pinjaman uang tunai secara cepat kepada para kepala kampung di Biak. Kami yang terdesak anggaran operasional terpaksa mengambil jalur ini. Namun, modal cepat itu datang dengan jerat bunga yang sangat fantastis dan tidak masuk akal bagi kami. Syaratnya pun sangat berisiko karena mengharuskan buku rekening kas kampung diserahkan dan dipegang langsung olehnya sebagai jaminan utama demi mendapatkan dana talangan tersebut,” ungkap M saat diwawancarai.
Pada kesempatan yang sama, Keterangan mengenai kebenaran adanya transaksi pinjaman dan skema bunga yang mencekik tersebut dibenarkan oleh mantan Kepala Kampung berinisial B. Senada dengan M, B juga menegaskan perlunya perlindungan identitas karena dirinya pun saat ini masih berada dalam bayang-bayang utang berjalan kepada pihak pemberi pinjaman. B membenarkan bahwa transaksi pinjaman itu memang nyata terjadi dan para aparatur kampung terjerat oleh skema bunga yang sangat berat.
“Saya membenarkan bahwa transaksi pinjaman itu ada dan kami memang terjerat oleh skema bunga yang sangat berat di lapangan. Bunga awalnya langsung dipatok sebesar 100 persen dari nilai pokok pinjaman untuk jangka waktu tiga bulan pertama, Begitu kami kesulitan melunasi lalu melewati batas tenggat waktu, pada bulan keempat dan seterusnya kami langsung diberlakukan lagi bunga berjalan bulanan yang terus membengkak. Akibat perhitungan bunga fantastis ini, utang pokok yang awalnya kecil menjadi berlipat ganda dan tidak masuk akal untuk bisa dilunasi,” ujar B membenarkan.
Sementara itu, mantan Penjabat (Pj) Kepala Kampung berinisial Y turut memperkuat kesaksian tersebut dengan menegaskan durasi operasional dari bisnis tidak resmi ini. Y, yang juga meminta identitasnya dilindungi secara ketat karena posisinya masih terikat utang komitmen dengan MD, membenarkan bahwa aktivitas keuangan ilegal ini bukanlah hal baru di daerahnya.
“Semua kepala kampung di Biak Numfor mengetahui bisnis rentenir milik MD. dari rekam jejak di lapangan bahwa oknum MD ini memang sudah lama menjalankan bisnis rentenir di wilayah Biak Numfor. Praktik menyasar aparatur desa ini disinyalir sudah mengakar bertahun-tahun sebelum saya masuk. Karena bisnis ini sudah lama dan sistemik, saat terjadi keterlambatan pembayaran, dampaknya terus bergulir menjadi teror sosial di lapangan. Seperti ancaman mempermalukan keluarga di muka publik hingga intimidasi pelaporan ke pimpinan daerah,” Jelas Y.
Meluasnya jumlah aparatur desa yang masuk dalam jebakan utang ini memicu kekhawatiran massal akan lumpuhnya sistem pelaporan keuangan desa di seluruh kabupaten. Hal ini diperkuat akibat pengakuan para saksi yang menyatakan hampir semua kepala kampung di Kabupaten Biak Numfor telah diberikan pinjaman oleh MD.
Jika dugaan ini terbukti benar di pengadilan, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum positif di Indonesia. Secara hukum pidana, aktivitas meminjamkan uang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikaji berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Selain itu, dari dimensi profesi kepolisian, keterlibatan aktif seorang anggota dalam bisnis pinjaman tidak resmi berpotensi menabrak aturan internal. Salah satunya adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Apabila dugaan pelanggaran kode etik berat ini terbukti melalui mekanisme sidang resmi, yang bersangkutan dapat menghadapi sanksi administrasi hingga rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dampak sosial dari persoalan finansial ini dilaporkan mulai menimbulkan tekanan psikologis bagi para peminjam.
Sejumlah mantan kepala kampung, mantan Pj kepala kampung, hingga kepala kampung aktif di Biak Numfor saat ini dilaporkan merasa tertekan akibat desakan penyelesaian utang yang agresif. Pihak pemberi pinjaman diduga sempat mengeluarkan pernyataan yang dinilai mengancam nama baik pribadi serta kenyamanan keluarga peminjam.
Selain itu, persoalan utang-piutang ini disinyalir juga sempat dibicarakan secara terang-terangan di ruang publik tanpa memikirkan konsekuensi sosial bagi para pejabat kampung beserta anak istri mereka. Pihak peminjam juga mengaku sempat menerima tekanan berupa ancaman laporan kepada Pimpinan Daerah (Bupati Biak Numfor) terkait kedudukan jabatan mereka, hingga ancaman pelaporan balik ke instansi penegak hukum atas tuduhan penipuan.
Publik Papua kini menolak diam dan menuntut pembersihan total terhadap oknum perusak institusi negara. Jerat lingkaran setan ini telah menciptakan teror mental luar biasa. Para saksi kunci terpaksa menyembunyikan identitas mereka dengan sangat ketat karena hingga detik ini masih terlilit utang dan berada di bawah bayang-bayang intimidasi verbal.
Berdasarkan informasi tersebut, media ini telah mencoba menghubungi MD guna memintai konfirmasi dan klarifikasi, namun saat dihubungi via pesan WhatsApp dan panggilan telepon pada hari ini, Rabu (02/09/26), MD tak menjawab panggilan telepon maupun membalas pesan konfirmasi.
Kini, bola panas berada penuh di tangan Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Papua, dan Polres Biak Numfor. Jeritan para pelayan kampung di ujung timur Nusantara ini tidak boleh menguap begitu saja di udara. Presiden dan Kapolri didesak untuk segera menyalakan lampu merah tanda bahaya, memerintahkan Divisi Propam Polri menerjunkan tim sapu bersih ke Kabupaten Biak Numfor.
Dalam dan melalui pemberitaan ini, publik berharap Sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat harus dijatuhkan bagi oknum MD jika kelak terbukti bersalah. Negara tidak boleh kalah oleh oknum berseragam yang diduga menggunakan kuasanya untuk memeras, meneror keluarga, dan memiskinkan aparatur kampung dari dalam.
Bersambung…..











