By: Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani
Bekasi, penanews.net Jawa Barat- Masyarakat tidak perlu takut. Konstitusi dan Undang Undang kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945. Sudah semestinya seluruh pihak menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Berbeda dengan Ormas Islam Terbesar yang langsung mengharamkan unjuk rasa atau demo, justru Habib Rizieq Syihab Hafizhahulloh -Fakkallohu Asroh- punya dalil yang kuat bahwa unjuk rasa atau demo kepada penguasa itu hukumnya boleh dan tidak haram, silakan simak dalil unjuk rasa atau demo dari Habib Rizieq Syihab Hafizhahulloh -Fakkallohu Asroh-.
IMAM BESAR HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB, Lc, MA, P.hD, DPMSS (IB HRS) Hafizhahulloh -kebersamaan sroh- : INILAH DALIL NYA UNJUK RASA ATAU DEMO KEPADA PENGUASA*
Tidak ada larangan bagi siapapun melaksanakan aksi unjuk rasa karena telah dijamin dan dilindungi konstitusi dan Undang-Undang (UU), Sehingga, pelarangan atau menghalang-halangi rencana aksi unjuk rasa, adalah perbuatan melanggar konstitusi dan Undang-undang.
Salam Ahadun Ahad Allohu Akbar Isy Kariman Aw Mut Syahidan (Hidup Mulia Atau Mati Syahid) Rasululloh ﷺ Telah Bersabda:
“BARANGSIAPA YANG MENUNJUKI KEPADA KEBAIKAN MAKA DIA AKAN MENDAPATKAN PAHALA SEPERTI PAHALA ORANG YANG MENGERJAKANNYA”. (HR. MUSLIM No.1893 Sanadnya Shohih).
Red: Al’fakir Gusman