Hadapi Krisis Global 2023, Anggota DPRD Jabar Pepep Saepul Hidayat, Minta Pemprov Jabar Siapkan Program Stimulus Untuk Cegah Dampak Sosial PHK Massal

Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Disela-sela reses yang digelar di Gedong Sinder Desa Kasomalang Kulon Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang, Jumat(2/12/2022) sore. Anggota DPRD Jabar H. Pepep Saepul Hidayat menyoroti terkait dampak pelemahan ekonomi global diperkirakan akan semakin terasa pada tahun depan.

Menurut Pepep, sejumlah pihak memperkirakan pelemahan ekonomi dunia akan meningkatkan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

“Kami telah menerima beberapa informasi terkait jumlah PHK, khususnya di sektor industri padat karya orientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan alas kaki, bahkan di Subang sudah 10.000 tenaga kerja terkena PHK,” ujar H.Pepep Saepul Hidayat, Jumat(2/12/2022) sore

Politikus asal Majalengka, yang saat ini menjabat Plt Ketua DPW PPP Jabar tersebut menegaskan, bila kondisi PHK massal ini terus berlanjut ke berbagai sektor lain, maka pemerintah harus segera mengambil tindakan.

“Pemerintah khususnya Jawa Barat tentu harus mempersiapkan program-program stimulus untuk bagaimana memperkecil dampak sosial terhadap kemungkinan meluasnya PHK massal akibat resesi ekonomi global, baik melalui sektor padat karya pembangunan di daerah, maupun bantuan modal usaha seperti untuk sektor pertanian, dan bantuan sosial bagi para pekerja yang terkena PHK,”kata Pepep.

Selain itu, untuk menghindari terjadinya PHK masal akibat krisis global, Pepep juga mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial bipartit guna menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah dinamika perekonomian.

” Pihak terkait dalam hal ini Pemerintah melalui Disnakertrans juga pasti siap mendampingi semua pihak dalam mencari win-win solution. Dan mari kita sikapi isu PHK ini secara berimbang dengan terus mengedepankan dialog dengan para pemangku kepentingan, sehingga PHK menjadi jalan paling akhir jika terjadi kemelut bisnis bisa diatasi baik oleh pengusaha maupun pemerintah,” tandasnya.

Pepep juga mengatakan, pihak Legislatif telah meminta Pemprov Jabar dan jajaran di tingkat Kabupaten untuk melakukan berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, dinas-dinas Ketenagakerjaan, serta mitra terkait guna memantau perkembangan isu PHK di wilayah Jabar.

“ Pemerintah Provinsi harus kroscek dengan data dari kementerian/lembaga lainnya, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Tenaga Kerja di setiap kab/kota terkait ancaman PHK massal,” katanya melanjutkan.

Menurut Pepep sejumlah penyebab terjadinya PHK beberapa waktu ini di antaranya adalah dampak pandemi COVID-19 yang masih dirasakan, transformasi bisnis di era digitalisasi, hingga geopolitik global

” Dampak pandemi Covid-19 masih terasa, ditambah perang Rusia dan Ukraina yang berdampak pada melemahnya daya beli di sejumlah negara tujuan ekspor produk Indonesia, sehingga banyak perusahaan di Indonesia mengurangi produksi karena ketidak pastian ekspor,” ucapnya.

Selanjutnya, guna mencegah semakin banyak jumlah PHK dan perselisihan hubungan industrial, pihak DPRD jabar dan Pemprov Jabar terus melakukan upaya-upaya di antaranya mendorong dialog bipartit antara manajemen/pelaku bisnis dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), utamanya pada sektor industri padat karya berorientasi ekspor dan industri berbasis platform digital.

“DPRD sering menerima laporan baik saat didemo buruh maupun saat audiens dengan para buruh, terkait keluhan buruh dalam hal kesejahteraan dan ancaman PHK,”katanya

” Bahkan kita juga sering memediasi buruh dan pihak perusahaan jika terjadi permasalahan. Hal tersebut bertujuan untuk mencari titik temu atas kendala di tingkat perusahaan yang akan berdampak pada PHK dan perselisihan hubungan industrial. Dengan semangat musyawarah mufakat kami yakin dapat mengatasi kendala/tantangan di setiap perusahaan,”jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Mediator Hubungan Industrial yang ada di Kemnaker maupun di seluruh daerah agar terus melakukan pendampingan kepada pengusaha dan pekerja, untuk mendiskusikan opsi-opsi pencegahan PHK serta berkoordinasi dengan para Pengawas Ketenagakerjaan terkait upaya pencegahan tersebut.

IMG 20221203 WA0011

“Kami juga berharap kiranya Dinas-Dinas Tenaga Kerja dapat terus memantau kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing daerah dan melaporkannya kepada Kemnaker,” katanya.

Tak hanya itu, terkait rencana kenaikan UMK 2023, juga sudah kita sikapi dampaknya yang akan terjadi.

” UMK wajib naik, karena saat ini ditengah segala kebutuhan hidup serba naik semakin memberatkan kaum buruh. Semoga baik perusahaan maupun buruh sama sama mengerti terkait kenaikan UMK, dan kenaikan UMK yang kurang dari 10 persen tak memberatkan pengusaha sehingga tak berdampak pada pemutusan hubungan kerja(PHK),”ujarnya

 

 

Indri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *