Hak Asasi Manusia Boleh Merusak Moral

Anton Minardi Advokat & Associate Professor

Bandung penanews.net Jawa Barat- Mari kita kaji apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM juga merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam HAM itu termasuk di dalamnya adalah mencakup :
-Semua hak hidup
– Memperoleh fasiltas hidup.
-Mengembangkan diri.
-Kesadaran sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
-Mengakui kodrat sebagai manusia (laki-laki atau perempuan).
-Mengakui dan menaati Hukum Tuhan yang melekat pada setiap ciptaan Nya.
-Menghormati dan dihormati hak setiap orang.
-Menjaga dan melindungi hak setiap orang.
-Jaminan negara terhadap HAM.

Begitu pun secara lebih mendasar bahwa secara operasional HAM itu harus memperhatikan hal-hak sebagai berikut :
-Memperhatikan HAM orang lain.
-Mendasarkan diri pada pertimbangan moral.
-Mendasarkan diri pada nilai-nilai agama.
-Menjaga keamanan dan ketertiban umum
-Memelihara keadaan masyarakat yang adil dan beradab.

Sebagaimana disebutkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Bahkan secara lebih mendasar lagi praktek suatu HAM itu berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

HAM yang sifatnya universal dalam pengertian tidak membedakan suku, agama, ras dan antar golongan adalah HAM yang berdasarkan pada ketaatan pada Tuhan, berperilaku yang adil dan menjadi manusia yang beradab.

Bukan suatu HAM yang liar mengikuti hawa nafsu tanpa aturan yang jelas atau berfikir, berkata dan bertindak secara anarkis.

Misalnya ada segolongan orang yang mengatakan bahwa orientasi seksual itu sesuatu yang melekat pada manusia yang merupakan ciptaan Tuhan.
Bisa saja dilakukan di dalam atau di luar pernikahan, berbeda sejenis kelamin maupun antar sejenis.

Pertanyaan nya adalah Tuhan mana yang mengajarkan seperti itu ?
Kitab suci mana yang membolehkan hal tersebut ?
Benarkah itu keinginan yang melekat pada hakikat manusia yang berTuhan dan beradab ?

Jika hal tersebut dianggap biasa dan benar maka dapat saja orang mengatakan bahwa ada keinginan yang melekat pada manusia yang merupakan makhluk Tuhan untuk meminum minuman alkohol sampai mabuk ? mengambil milik orang lain tanpa hak ? memperkosa orang lain ? menipu orang lain ? memperbudak manusia ? membunuh karena kebencian ?

Bisa saja mereka beralasan bahwa perbuatan-perbuatan semacam itu merupakan keinginan yang melekat pada manusia.
Begitulah pemikiran kacau yang anarkis bahkan cenderung meneror kebebasan orang lain.
Bagaimana jika dibiarkan dan dibenarkan ? Maka tentu saja dunia ini akan kacau balau dan manusia hidup dalam ketebelakangan kembali.

Manusia yang sudah dilahirkan tidak pernah meminta untuk lahir tetapi lahir dengan kekuasaan Tuhan. Ketika lahir berjenis kelamin pria atau wanita maka itu pun given tanpa bisa tawar-menawar. Untuk menjadi anak siapa pun tidak pernah bisa memilih.
Begitulah ada qodrat yang tidak dapat diingkari.

Ketika manusia dilahirkan sebagai pria maka kewajibannya adalah untuk menafkahi, mendidik, memimpin dan melindungi dengan kasih sayangnya. Haknya adalah untuk memperoleh pelayanan dari wanita pasangan nya.
Manusia yang dilahirkan sebagai Wanita memiliki kewajiban untuk menyenangkan suaminya, menjaga harta suaminya, membantu teknis pendidikan anaknya. Haknya adalah memperoleh nafkah lahir dan bathin, memperoleh pakaian, pangan dan tempat tinggal yang layak.

Nah ketika pria meninggalkan hak sebagai pria dan malah mengambil hak wanita maka itu telah melanggar hak asasi manusia.

Begitu juga ketika pria telah meninggalkan peran sebagai pria dan malah mengambil peran sebagai wanita maka itu merupakan pelanggaran kewajiban asasi manusia.

Pria menjadi wanita dan wanita menjadi pria maka itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Untuk itu edukasi, sosialisasi HAM yang benar dan regulasi dalam melaksanakannya dalam semua bidang merupakan suatu kebutuhan yang nyata.

Semoga kita memperoleh petunjuk hidup yang benar untuk hidup sebagai makhluk Tuhan yang adil, beradab atau bermoral dan sehat lahir bathin. Begitu pula generasi seterusnya keturunan kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *