Kota Baru. penanews.net _ Kalimantan Selatan. Malang nasib Mawar anak pemilik rumah yang ingin namanya di samarkan, saat ini rumahnya tak bisa di aliri arus listrik di sebabkan bapak mawar memasang alat yang termasuk kategori yang di larang dalam aturan PLN.
Pada saat almarhum bapaknya masi hidup ada seorang oknum yang mengatasnamakan petugas PLN menawarkan alat kepada almarhum orang tua mawar agar pembayaran tagihan listrik berkurang.
Dengan bujuk rayuan oknum yang mengatas namakan petugas PLN membuat bapak mawar terpengaruh dan memasang alat yang di anggap bisa mengurangi biaya tagihan listrik.
Pada saat itu bapak mawar mengeluarkan uang sebesar Rp 900.000 untuk biaya pemasangan alat.
Mawar dan ibunya mengetahui bahwa bapaknya memasang alat penghemat pembayaran listrik ketika 2019, pihak PLN datang kerumah mengecek dan menemukan alat yang di pasang.
“Saya tidak mengetahui lebih jelas tentang alat itu, karna yang urus semua itu adalah almarhum suami saya,” ucap Ibu Mawar.
Karena terbukti melakukan pelanggaran sehingga pihak PLN memberikan sangsi berupa denda Rp 39.000.000.
Bapak Mawar pada saat itu menyetujui dan menandatangani berita acara bahwa menyanggupi pembayaran denda yang di berikan dengan jangka waktu satu tahun.
Namun beberapa bulan kedepan, Bapak Mawar terbaring lemah di tempat tidur karena sakit yang di derita sehingga tidak terbayarkan, sampai beliau meninggal dunia.
Mawar meminta bantuan Paralegal LBH GAAS (Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokat dan Aktifis) untuk melakukan pendampingan.
“Kita akan coba kembali mengirim surat meminta keringanan kepada pihak PLN, atas sisa denda yang belum di bayarkan pihak keluarga mawar.
Berapapun kesanggupan pihak keluarga itu yang akan kita sampaikan kepada pihak PLN lewat surat.
Kita juga berharap agar oknum yang menjual alat yang termasuk melanggar aturan dan mengatasnamakan pihak PLN bisa di tindak tegas, agar tidak ada lagi korban selanjutnya,” ucap Nur Paralegal LBH GAAS.
Pada saat awak media meminta konfirmasi kepada Pihak PLN, mereka membenarkan bahwa kami telah melakukan pemblokiran atas nama ibu mawar nama samaran dan meteran atas nama bapak mawar kami tarik, karena meteran itu yang bermasalah.
“Kedua meteran miliknya bisa di gunakan kembali ketika denda yang belum di bayarkan di lunasi, ini cuman pemblokiran sementara karena belum bayar denda apa lagi dia masih termasuk pelanggan.
Kami juga sampaikan kepada masyarakat jika ada oknum yang mengatasnamakan PLN menjual alat apapun itu, tolong tanyakan identitas mereka dan surat tugas, bisa juga langsung tanyakan kekantor PLN terdekat, atas kebenaran alat yang di jual” ucapnya Rizky pihak PLN.
Memasang alat yang tidak SNI membahayakan bagi pemilik rumah karena bisa mengakibatkan kebakaran. Selain itu bisa di hadapkan dengan Hukum.
Pelaku pencurian listrik, jika ia merupakan pelanggan PLN, maka bisa dituntut oleh Penyidik PNS (PPNS) dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Sementara, jika pelaku bukan pelanggan PLN, hukuman yang diterapkan berupa pembongkaran sambungan, pembayaran biaya-biaya, hingga pidana.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat 3, bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).”
Aswad