Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Munculnya kasus tindakan pidana perdagangan anak yang berkedok adopsi anak yang terjadi di Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, membuat kaget warga masyarakat. Sejumlah pihak pun kembali menyoroti masalah terkait perlindungan anak dan soal adopsi atau pengangkatan anak yang legal.
Komisioner KPAID Kabupaten Bogor Asep Saepudin mengatakan, terkait adopsi, tidak sembarangan orang bisa melakukan adopsi, terlebih pemerintah sudah menyiapkan perangkat hukumnya,
“Persyaratan mengadopsi anak secara legal itu harus berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak,” ungkap Asep Saepudin, kepada wartawan media ini melalui jejaring aplikasi percakapan.
Ia menjelaskan, aturan hukum terkait adopsi itu mencakup beberapa poin, diantaranya yang Pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Yang Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak itu telah menikah 5 tahun saat proses pengajuan.
“Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis yang berisikan keterangan, seperti, tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung,” paparnya.
Ketiga, lanjut Asep sapaan akrabnya, pihak yang akan melakukan adopsi harus memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut.
Keempat, memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kelima, surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. surat keterangan dokter yang menyatakan pasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani.
“Poin keenam, bagi pasangan yang status nya bukan WNI, mereka harus telah menetap sekurang – kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang,” paparnya.
Masih kata Asep Saepudin, poin yang ketujuh, pihak pengadopsi harus telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut, sekurang – kurangnya enam bulan untuk anak balita, dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.
Kedelapan, lanjutnya, harus membuat surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan anak tersebut memang semata – mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.
“Dan poin kesembilan, adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang, asalkan dalam proses pengangkatan anak ini mereka mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak dan mengikuti semua aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Boim / Fahry