Headline News : Pengusaha Hotel Di Puncak Merugi
Penulis : Boim Editor : Redaksi
Penanews.my.id. Bogor, Jawa Barat. Di kutip dari liputan6.com Pemerintahan terus berupa mencari jalan keluar guna mencegah dan memutus mata rantai Penyebaran Virus Disease Atau Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021 nanti, oleh sebab itu himbauan dan langkah tegas terus di lakukan dengan mengeluarkan larangan berkerumun dan merayakan malam pergantian tahun atau tahun baru.
Pemerintahan menerapakan masyarakat yang ingin berpergian dan berlibur ke tempat-tempat wisata harus membawa surat rapid test antigen
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dia menyadari, kebijakan ini diambil karena masih ada peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca-libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut.
Poto : bobocantik.com
Salah satu pengelola (enggan di sebutkan namanya) Penginapan atau Hotel di kawasan puncak Bogor mengungkapka “kami jujur saja merasa rugi dengan peraturan yang di terapkan oleh pemerintah ini tentu saja menurunkan ekonomi, tapi saya pun memahami di masa Pandemi Covid-19 saat ini ya mau tidak mau harus saya terima,” Ungkapnya.