Hingga Mei Pendapatan Pajak Baru Rp 62,2 Milyar Di Akhir Tahun Samsat Subang Optimis Capai Target 158 Milyar

Indriani

Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 untuk Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kabupaten Subang sebesar Rp 158.059.464.800 Terdapat penambahan target PKB dari tahun sebelumnya yakni Rp. 150.139.426.310 (naik lebih kurang Rp. 8M. Namun demikian, P3DW Subang optimis dapat tercapai, dan karenanya sumberdaya manusia yang dipunyai tetap bekerja lebih gercep, geber dan gaspol, dengan mengoptimalkan semua fasilitas pelayanan yang ada.

​Apa saja fasilitas pelayanan yang disediakan P3DW Subang untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraannya? Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa memaparkan ada banyak sarana yang memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan diantaranya samsat keliling yang tersebar di Dangdeur, Pagaden dan Pamanukan, layanan BumDes, Samsat Outlet di Ciasem dan Kalijati, Samades di Kasomalang.

Selain itu masyarakat juga dapat membayar pajak melalui platform belanja online seperti tokopedia, bukalapak juga melalui supermarket yang telah bekerja sama dengan Bapenda Jabar yakni Alfamart dan Indomaret.

“Kalau malas keluar rumah, tinggal buka aplikasi SAMBARA atau SIGNAL dan bayar“ ujar Lovita. Terbaru, menyongsong era digitalisasi pajak kendaraan, Bapenda Jabar meluncurkan Samsat Digital yang dimulai di Terminal Leuwi Panjang Bandung, dimana pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ dilakukan secara non tunai.

​Selanjutnya, lebih jauh Lovita memaparkan tentang kinerja pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Samsat Subang sampai dengan bulan Mei 2023 berhasil melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 36%. Adapun realisasi sampai dengan 31 Mei 2023 telah tercapai Rp. 62.253.112.600 atau 39,39%. Potensi kendaraan di Subang adalah 445 ribu kendaraan, dimana 38% nya menunggak pajak atau KTMDU (Kendaraan tidak mendaftar ulang).

​Memperhatikan masih banyaknya kendaraan yang tidak mendaftar ulang, Lovita menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Mulai tahun depan Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap para pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Adapun langkahnya yakni menghapus data kendaraan bagi para penunggak pajak atau wajib pajak yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya. “Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74. Dalam ayat 2 pasal tersebut disebutkan, penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

Kami mendata potensinya (data STNK) di Subang sebanyak 160 ribuan unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan,” ujar Lovita.

​Unit mobil atau motor yang akan dihapus merupakan kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lima tahun dengan tambahan waktu dua tahun untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak. Artinya secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya.

Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan. Penghapusan data kendaraan itu juga diimbangi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak. “Datanya dihapus, bukan disita,” pungkas Lovita.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak melakukan daftar ulang kendaraan bermotornya, diantaranya, karena kendaraan tersebut rusak berat, kendaraan bermotor ditarik oleh leasing (untuk pembelian kredit), kendaraan sudah dijual atau dicuri namun wajib pajak tidak melaporkannya ke kantor Samsat. “Selain itu, ada faktor lain yang menyebabkan WP tidak patuh dalam membayar PKB, diantaranya karena karakter atau perilaku WP itu sendiri, mengaku belum memiliki uang atau uangnya terpakai untuk keperluan lain, alasan tidak memiliki waktu, akses terlalu jauh, hingga tidak mengerti tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tutur Lovita.

Guna mengoptimalkan pendapatan daerah, P3DW Subang melakukan penagihan tunggakan pajak melalui penerbitan surat pajak setiap harinya. Surat pajak yang diterbitkan yaitu Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SPKP2KB). Samsat Subang menurunkan 21 tenaga non ASN untuk penelusuran KTMDU dengan janji bayar.

IMG 20230612 WA0145 1

“Strategi janji bayar ini hanya ada di Subang sebagai bentuk komitmen dari wajib pajak untuk melunasi tunggakannya, dan bentuk pertanggungjawaban dari petugas penelusur dalam pelaksanaan tugasnya melalui dampak bayar terhadap pendapatan PKB dari surat tagihan yang dikeluarkan. Target kita 55 ribu wajib pajak KTMDU akan membayar kewajibannya” demikian jelas Lovita. (*P3DW Subang-Lovita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *