HMI Cabang Bogor Tegas Menolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor mengadakan diskusi bertajuk “Obrolan Warkop (Warung Konsolidasi Pergerakan)” untuk membahas Revisi UU Penyiaran yang menuai banyak kontroversi dan dikhawatirkan membatasi kebebasan berpendapat.

Acara tersebut merupakan satu kolaborasi HMI Cabang Bogor dengan Student For Liberty yang berlangsung di Gedung Serbaguna Dramaga. 22 Juni 2024.

Dalam giat diskusi tersebut, hadir Dimas Ryandi, jurnalis Jawa Pos, sebagai pembicara. Di dalam paparannya, Dimas mengkritik RUU Penyiaran yang dinilai tidak transparan dalam proses penyusunannya di DPR RI.

Ia mengatakan bahwa Dewan Pers tidak pernah diajak duduk bersana dalam penyusunan Revisi UU Penyiaran ini. Selain itu Dimas mengkhawatirkan dampak Revisi UU ini terhadap Konten Kreator.

“Dalam Revisi UU ini konten kreator diwajibkan memverifikasi konten yang ingin di unggah pada media digital kepada KPI yang mana ini tidak masuk akal jika dibandingkan puluhan ribu konten kreator di Indonesia,” ujar Dimas.

Sementara itu, Kabid PTKP HMI Cabang Bogor, Ikhwan Prasetiyo, juga tegas menolak Revisi UU Penyiaran. Menurutnya, adanya enyelundupan pasal karet yang melarang penyiaran di media digital dan hal tersebut berpotensi mengkriminalisasi siapapun yang membuat konten.

“Makanya sangat penting peran mahasiswa dalam mengawal penolakan revisi ini,” tandasnya.

Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan, menyerukan diskusi dan konsolidasi untuk menolak Revisi UU Penyiaran. Ditegaskan olehnya, pengawalan terhadap ancaman akibat revisi ini tidak boleh lengah agar tidak seperti UU ITE yang saat ini telah menjadi alat pemerintah di dalam mengkriminalisasi aktivis.

“HMI Cabang Bogor menyatakan sikap tolak Revisi UU Penyiaran dan mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal revisi ini,” tegasnya.

Ketua HMI Cabang Bogor ini juga menegaskan bahwa penolakan atas Revisi UU Penyiaran harus terus disuarakan. HMI Cabang Bogor siap menjadi salah satu elemen yang vokal menyuarakan kritik dan menyerukan penolakan terhadap adanya revisi tersebut.

“Penting bagi masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan dan terlibat dalam pengawalan revisi ini demi menjaga kebebasan berekspresi dan hak – hak atas informasi,” pungkasnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *