Biak Numfor, penanews.net – Momentum sakral Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 tidak menjadi alasan bagi Korps Adhyaksa untuk melunak terhadap para perampok uang negara. Buktinya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Biak Numfor langsung membuat gebrakan maut dengan menjebloskan dua pejabat teras Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori ke dalam sel tahanan, Rabu (2/9/2026). Tanpa ampun, kedua tersangka langsung dipakaikan rompi keramat setelah terendus menguapkan anggaran reses rakyat hingga Rp808 juta demi syahwat memperkaya diri sendiri!
Kedua oknum pejabat yang kini resmi menyandang status tersangka tersebut berinisial AK, selaku Kasubag Keuangan, dan FZA, selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023. Borok keduanya terbongkar setelah Tim Penyidik Kejari Biak Numfor mengantongi dua alat bukti permulaan yang sangat kuat. Dana yang seharusnya dikucurkan untuk membiayai kegiatan reses—tempat di mana para wakil rakyat menjemput aspirasi masyarakat bawah justru diduga kuat ditilep oleh kedua tersangka.
Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, aksi lancung AK dan FZA telah membuat keuangan negara jebol sebesar Rp808.818.401. Jeritan rakyat Supiori yang membutuhkan pembangunan seolah tenggelam oleh keserakahan para birokrat ini. Eksekusi penahanan ini tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejari Biak Numfor Nomor TAP-01/R.1.12/Fd.2/09/2026 dan Nomor TAP-02/R.1.12/Fd.2/09/2026.

Sebelum dijebloskan ke dalam sel, kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dokter menyatakan keduanya sehat walafiat, penyidik langsung menggiring AK dan FZA masuk ke dalam mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Biak. Keduanya akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 September hingga 21 September 2026, demi mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau melarikan diri.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang mengerikan. Mereka dibidik dengan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun kini sudah di depan mata mereka.
Langkah tanpa kompromi Kejari Biak Numfor ini menjadi tamparan keras sekaligus peringatan mematikan bagi para pejabat publik di Biak Numfor dan Supiori. momentum hari besar institusi bukanlah tameng kekebalan hukum, dan setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi pasti akan dibayar tuntas di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Biak!





