Bandung penanews.net Jawa Barat- Iedul Adha disebut juga ‘Iedul Qurban, artinya hari raya Qurban. Pada saat ‘Iedul Adha disembelih hewan-hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, kerbau dan unta sebagai Qurban.
Qurban, bukan Korban. Korban itu artinya yang dirugikan oleh atau akibat dari, seperti Korban Perampokan, Korban Kebakaran, Korban Bencana Alam dan sebagainya. Sedangkan Qurban itu tidak ada yang dirugikan. Bahkan dengan Qyrban, semua diuntungkan.
Qurban itu kata dalam bahasa Arab, berasal dari kata qoroba – yaqrobu – qurbanan, artinya dekat.
Qurban adalah salah satu bentuk amalan ibadah dalam ajaran agama Islam dalam upaya seorang hamba mendekatkan dirinya kepada dzat Yang telah menciptakannya dan memberinya rezeki / kehidupan yaitu Allah ‘azza wa jalla, Al Khaliq.
Ibadah Qurban termasuk salah satu amalan ibadah yang berusia tua. Ada kisah ibadah qurban anak-anak Nabi Adam a.s. yakni Qabil dan Habil. Juga ada kisah ibadah qurban Nabi Ibrahim a.s. dan nabi Ismail a.s.
Ibadah Qurban yang dilaksanakan oleh Kaum Muslimin pada saat ‘ Iedul Adha diperintahkan dan dicontohkan pelaksanaannya oleh Nabi dan Rasul Allah yang terakhir yaitu Rasulullah Muhammad s.a.w.
Jumhur (kebanyakan) Ulama Fiqh Islam bersepakat menetapkan hukum ber-qurban itu Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan).
Berbeda dengan zakat, baik zakat maal maupun zakat fithri serta aqiqah yang dihitung perorang atau per jiwa, maka qurban dihitung perorang atau per jiwa beserta keluarganya. Qurban adalah bentuk amal ibadah keluarga.
Seorang Muslim yang sedang berkelapangan pada saat ‘Iedul Adha (mampu) dianjurkan ber-qurban minimal satu ekor domba/kambing untuk dirinya dan keluarganya.
Ibadah Qurban sama seperti amalan ibadah lainnya, tidak disyariatkan bagi orang yang sudah wafat. Kecuali ada wasiatnya sebelum wafat atau bernadzar untuk ber-qurban ketika hidupnya. Bila ada wasiat atau nadzarnya, maka ahli (keluarga)nya wajib memenuhi wasiat atau nadzar tersebut.
Qurban merupakan amal ibadah yang memiliki dimensi vertikal (spiritual) dan horizontal (sosial) sekaligus dalam waktu betsamaan, yakni hablum minallah (hubungan dengan Allah) dan hablum minannas (hubungan sesama manusia).
Hewan ternak yang sudah disembelih untuk ber-qurban dengan diawali menyevut nama Allah dan diikrarkan dari shohibul qurban dan keluarganya, dagingnya kemudian dimakan oleh shohibul qurban dan keluarganya dan sebagiannya diberikan kepada fakir miskin sebagai bentuk shodaqoh dan kepada orang lain yang sedang tidak bisa ber-qurban sebagai hadiah.
Sama seperti Ibadah Haji, Qurban juga memiliki banyak makna simbolik, antara lain :
1. Ibadah dalam ajaran Islam selalu memberikan pengaruh baik, bukan hanya bagi pelakunya akan tetapi juga lingkungan sekutarnya.
Daging hewan qurban tidak diletakan di altar pemujaan atau dihanyutkan ke sungai/laut, tetapi dimakan oleh pelaku dan orang-orang lain.
2. Membangunkan kesadaran untuk rela memotong sifat-sifat hewan ternak yang ada dalam diri setiap manusia, terutama bagi pelakunya. Mengikis sifat egois, rakus, pembangkang dan hidup tidak beribadah.
3. Membangunkan kerelaan untuk mengorbankan harta dan jiwa dalam membela Kebenaran.
Wallaahu a’lam.
Fattaqullaaha mastatho’tum.
Billaahi fie sabilil Haq.
Sumber: Dawaah khazanah
Red: alfakir Gusman