Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) wilayah 2 Rumpin terus melakukan program jemput bola guna membantu pembuatan akta kelahiran dan kematian bagi warga. Kegiatan tersebut dilakukan bergiliran oleh petugas UPT di empat wilayah kecamatan yang masuk area tugas Disduk Capil wilayah 2, yaitu Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, Gunungsindur, dan Ciseeng.
Menurut Haerudin, Kepala UPT Disduk Capil wilayah 2 Rumpin, program jemput bola ini sedang berlangsung di wilayah Kecamatan Rumpin yang terdiri dari 14 desa, dan berlangsung dari tanggal 17 Juni hingga 3 Agustus 2023. Saat ini, kegiatan jemput bola tersebut sudah dilakukan di empat desa.
Dari kegiatan jemput bola pembuatan akta yang sudah dilakukan di empat desa, rata-rata dari setiap desa ada sekitar 200 berkas pengajuan akta yang masuk. Haerudin menjelaskan bahwa persyaratan umum untuk pembuatan akta kelahiran adalah buku nikah, KK, surat keterangan lahir dari desa atau rumah sakit, dan fotokopi KTP orang tua. Bagi yang tidak punya buku nikah, bisa dibuatkan akta anak ibu.
Haerudin menambahkan bahwa jika berkas persyaratan pengajuan akta kelahiran sudah lengkap, biasanya dalam jangka satu hari akta kelahiran sudah bisa selesai. Namun, kendala yang sering dihadapi adalah soal kelengkapan berkas. Untuk itu, Haerudin menjamin bahwa petugas UPT Disduk Capil akan terus membantu warga dengan program jemput bola agar mereka bisa memiliki akta kelahiran dan kematian. Petugas akan bergantian datang ke semua desa di empat kecamatan yang menjadi area tugas UPT Disduk Capil wilayah 2 Rumpin.