Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) antara sepeda motor dengan kendaraan truk angkutan tambang yang terjadi di jalan Prada Samlawi, Kecamatan Rumpin, Kamis (6/10) mengakibatkan seorang ibu meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dikonfirmasi media ini, Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Bogor, Ipda Angga Nugraha SH MH menjelaskan peristiwa laka lantas terjadi pada Kamis tanggal 06 Oktober 2022, sekira pukul 12.30 WIB, Di Jalan Raya Prada Samlawi.
“Tepatnya di Kampung Warung Sawah RT 05 RW 04 Desa Rumpin Kecamatan Rumpin Kabuoaten Bogor. Laporan dari peristiwa ini diterima Ipda Muklis, Kanit Lantas Polsek Rumpin jam 13.30 WIB,” ungkap Ipda Angga Nugraha.
ia menuturkan, akibat peristiwa laka lantas ini menyebabkan seorang korban meninggal dunia yaitu pengendara kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No.Pol :F-3537-KE.
“Identitas korban, bernama Elis, umur 27 tahun, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Kampung Tegal Kiari RT 004 RW 003 Desa Cipinang Kecamatan Rumpin,” jelasnya.
Ipda Angga Nugraha mengungkapkan, korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka di bagian pinggul yang patah dan luka di bagian kepala. Laka lantas terjadi antara sepeda motor Yamaha Mio No.Pol :F-3537-KE, dengan kendaraan Truk Dumper Tronton Hino No.Pol :B-9681-BYW.
“Kronologi kejadian bermula ketika truck Dumper Tronton Hino yang dikemudikan oleh Saudara R, muatan kosong bergerak dari arah Kampung Sawah menuju ke arah Rumpin, setibanya Di TKP bagian samping belakang kiri dari kendaraan truck Tronton menyerempet kendaraan sepeda motor Yamaha Mio yang berhenti di sisi badan jalan kiri. Sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” paparnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor melanjutkan, dari hasil interogasi saksi saksi di TKP, olah TKP serta dikaitkan dengan adanya barang bukti juga pendalaman analisa fakta disimpulkan bahwa terdapat kelalaian pengemudi kendaraan Truck Dumper Tronton Hino.
“Pengemudi truk tidak hati-hati dan tidak memperhatikan kendaraan yang sedang berhenti di kiri jalan, Sehingga menjadi penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas.
Saat ini sudah dibuat Laporan Polisi, lalu dilengkapi Mindik, pemeriksaan saksi sakai dan mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” tukas Ipda Angga Nugraha.
Boim / Fahry