Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gelar perkara yang dilakukan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dengan melibatkan keluarga korban Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang tewas tertembak oleh seniornya sendiri anggota Densus 88.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW mengatakan, dalam program Polri Presisi, penegakan hukum harus memenuhi rasa keadilan warga masyarakat.
“Sehingga, proses yang dijalankan pada setiap perkara sesuai dengan fakta – fakta dan adil bagi para pihak. Utamanya, hak korban dan keluarga Bripda Ignatius,” ungkap Sugeng Teguh Santoso dalam rilis ke media ini, Rabu (2/8/2023).
Sugeng menjelaskan, kasus tewasnya Bripda IDF berhasil diungkap dlm waktu relatif cepat yaitu 10 hari oleh Mabes Polri yang mempercayakan penanganan dari kasus tersebut pada Polres Bogor .
“Gelar perkaranya sendiri dilakukan pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 di Polres Bogor dengan dihadiri oleh orang tua Bripda Ignatius dan kuasa hukumnya, Kompolnas, Densus 88, serta Karumkit RS Polri,” imbuhnya.
Ketua IPW menjelaskan, insiden polisi tembak polisi tersebut terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB di Rumah Susun (rusun) Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
Sugeng juga mengapresiasi sikap humanis yang ditampilkan oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro yang merasakan duka keluarga korban. Hal ini terekam media saat momen Kapolres Bogor AKBP Rio Dwi Anggoro mencium tangan ibu korban dan memeluk bapak Pandi , ayah korban IDF.
“Pendekatan humanis sangat perlu dilakukan oleh Polri karena dengan pendekatan humanis akan bisa menyentuh langsung hati nurani masyarakat,” jelas Sugeng.
Ketua IPW melanjutkan, bahwa di peristiwa polisi tembak polisi itu, telah ditetapkan dua tersangka yakni Bripda IMS selaku pelaku penembakan dan Bripka IG selaku pemilik senjata api rakitan.
Bripda IMS dikenai pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan Bripka IG dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo. pasal 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Para tersangka tersebut, lanjutnya, saat ini ditempatkan di penahanan khusus (patsus) berdasarkan pelanggaran kode etik kategori berat. Mereka melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan juga Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ayah Bripda Ignatius, Y. Pandi mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor karena telah diundang pada gelar perkara yang menewaskan putranya.
“Kami mohon dengan kasus ini nanti dapat transparan, dapat kami dengarkan hasil akhir dari kasus yang dialami oleh anak kami,” ungkap Ayah korban di Mapolres Bogor, Selasa (1 Agustus 2023).
“Harapan dari ayah Bripda Ignatius itu juga menjadi keinginan dari masyarakat luas. Dimana pihak kepolisian harus melaksanakan amanahnya dengan transparansi berkeadilan. Dengan begitu maka kepercayaan publik terhadap Polri menjadi terjaga,” tukas Sugeng Teguh Santoso.