IPW Apresiasi Langkah Kapolri Ambil Alih Penanganan Kasus Polisi Tembak Polisi

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri.

IPW menilai sudah saatnya, Polri untuk membuka dan menjelaskan ke publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut. Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri.

“Dari penelusuran Indonesia Police Watch (IPW), Brigadir Satu (Briptu) Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak merupakan anggota satgassus. Sementara yang menembak yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer juga anggota satgassus. Sedang kejadiannya berlangsung di rumah Kepala Satgassus (kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam Polri,,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam siaran pers ke media, Minggu (31/7)2022).

Kedua-duanya, baik Briptu Nopryansah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Oleh sebab itu, lanjut Sugeng Teguh Santoso, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi. “Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga,” imbuh STS sapaan akrabnya.

Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro untuk dua laporan. Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan. Sedangkan laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman serta kekerasan dan percobaan pembunuhan.

Sementara kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum dari keluarga Briptu Nopryansah Yosua Hutabarat.

“Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri,” cetus STS.

Ia juga menegaskan, langkah ambil alih penanganan kasus tersebut diperlukan, sehingga penanganan kasus berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.

“Peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri ini, menurut IPW, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Sebab, dalam kejadian ini, atasan yakni Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut,” paparnya.

STS menjelaskan, bunyi lengkap pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 yakni atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam hal melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

Hal ini sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya Perkap bahwa waskat (pengawasan melekat) dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri dalam rangka melaksanakan tugas, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah yang baik.

“Kejadian polisi tembak polisi yang terjadi di rumah pejabat tinggi polisi ini, sangat menurunkan citra Polri di mata masyarakat. Oleh karenanya, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat,”‘ pungkas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

 

Boim / Fahry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *