Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengky Haryadi yang berhasil menangkap “si kembar” Rihana dan Rihani, tersangka penipuan Pre Order Iphone.
Seperti diketahui, si kembar ini sempat sekitar tiga (3) minggu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diburu oleh pihak kepolisian.
“Adanya penangkapan ini sangat memenuhi keinginan masyarakat, terutama korban, para reseller nya dan juga rasa keadilan melalui penanganan kepolisian yang adil dan profesional,” ucap Sugeng Teguh Santoso dalam rilis IPW yang dikirim, Selasa (4/7/2023).
Ia menerangkan, tersangka Rihana dan Rihani, yang ditangkap oleh Resmob Ditreskrimum Polda Metro di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang telah merugikan korban – korbannya, terutama para reseller senilai 35 miliar rupiah.
Bahkan, lanjut Ketua IPW, dari korban-korban tersebut, justeru ada yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang atas nama Pungky Marsyaviani dengan pelapor Siti Fatiha di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022.
“Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Polres Tangsel tidak pernah melakukan penahanan terhadap si kembar sampai Polda Metro mengambil alih kasusnya dan kemudian menangkapnya pada Selasa, 4 Juli 2023,” papar Sugeng.
Ketua IPW menambahkan, korban lain dari si kembar, Rihana dan Rihani yang dilaporkan pembeli Iphone lainnya adalah Vicky Fachreza, yang tak lain adalah suami Pungky.
Vicky dilaporkan oleh David Vincent Anggara H. setahun lalu dengan pasal penipuan dan penggelapan melalui laporan polisi nomor: LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juni 2022.
“Vicky mendapat surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, Kompol Irwandhy Idrus dan telah memanggil Vicky pada hari Senin, 3 Juli 2023 melalui surat nomor: B/7539/VI/2023/Reskrim untuk datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara kedua.
“Surat panggilan ini melengkapi surat bernomor: B/3438/III/2023/Reskrim tertanggal 27 Maret 2023,” imbuh Sugeng.
Terkait ditangkapnya Rihana dan Rihani tersebut, sambung Sugeng, perlu didalami pihak – pihak yang melindungi para tersangka dari kejaran jerat hukum dengan pasal 221 ayat 1 KUHP.
“Yang tak kalah pentingnya, perlu juga di dalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berdasarkan LHP PPATK dalam rekening Rihana Rihani terdapat transaksi senilai 86 miliar rupiah,” tandas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.