Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC senilai 98 miliar oleh Pemkab Bekasi.
IPW mengungkapkan, kasus ini sudah diselidiki berdasarkan sprin LIDIK – 08 /Lid – 01.00/01/01 2021 tertanggal 22 januari 2021. Namun hingga saat ini tidak terdengar ada perkembangan perkara tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso membeberkan, proyek pengadaan 488 WC yang diperuntukan bagi sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bekasi tersebut, menggunakan anggaran APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai 98 miliar rupiah.
“Anggaran dari proyek ini sangat janggal, terutama dari segi harga satuannya yaitu untuk satu toilet ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi saja, dianggarkan sebesar 196,8 juta rupiah. Sehingga publik Bekasi menggunjingkan proyek tersebut sebagai proyek WC Sultan,” papar Sugeng Teguh Santoso.
Sebab jika menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta rupiah permeter persegi, sambung Ketua IPW, maka maksimal harga adalah 12,6 permeter persegi di kalikan 5 juta rupiah, artinya biaya persatu WC hanya 63 juta rupiah.
Dengan menggunakan asumsi itu saja, masih kata Ketua IPW, sudah sangat terlihat dan sangat jelas adanya dugaan mark up harga nilai proyek. Sehingga unsur kerugian negara sudah tampak.
“Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, maka KPK tinggal membuktikan adanya unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC Sultan ini,” ujar STS sapaan akrabnya.
Lebih jauh Ketua IPW menjelaskan, bahwa unsur melawan hukum itu dapat ditelusuri KPK dengan cara mendalami prosedur pengadaan barang dan jasa terutama dalam menentukan HPS.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menambahkan, bahwa di dalam proses penyelidikan perkara ini, pada tanggal 5 Oktober 2021 juga telah diperiksa MN, anggota DPRD Kabupaten Bekasi serta anggota DPRD Bekasi lainnya yaitu ADN, terkait notulen rapat pembahasan APBD proyek Pengadaan Toilet Kebiasaan Baru Tahun Anggaran 2020 yang dikenal publik sebagai proyek WC Sultan.
IPW juga mencermati, bahwa di tengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut, justeru Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan telah melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
“Padahal Benny Sugiarto Prawiro ini diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dlm pengadaan 488 WC senilai 98 miliar tersebut. Saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi,” ungkap Sugeng Teguh Santoso.
Ketua IPW menegaskan, dengan adanya pengangkatan ini patut diduga bahwa Pemkab Bekasi tidak menerapkan prinsip-prinsip UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan itu adalah pejabat yg bersih dari isu KKN.
Akibat dari lambatnya KPK dalam menuntaskan laporan dugaan korupsi pengadaan 488 WC yang sarat mark up tersebut, hingga diangkatnya pejabat yang diduga paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai Rp. 98 miliar itu, lanjut Ketua IPW, maka saat ini terjadi perdebatan hangat di sejumlah kalangan aktivis, tokoh masyarakat dan para pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“KPK harus menjalankan tugasnya secara akuntabel, transparan dan profesional . Harus disampaikan kepada publik proses penyelidikan yang sudah mengendap 2 tahun ini agar kepercayaan dari masyarakat pada KPK tumbuh seperti awal – awal KPK berdiri,” pungkas Sugeng Teguh Santoso.