Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Terungkapnya berbagai kasus kejahatan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia mendapat perhatian dan sorotan tajam dari Indonesia Police Watch (IPW).
IPW memberi apresiasi kinerja Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pasalnya, sejak tahun lalu sudah lebih dari satu ton barang haram telah diamankan pihak kepolisian.
Penangkapan terakhir, dibuktikan melalui ekspos dari Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal pada hari Senin, 12 Juni 2023 dengan menggelar barang sitaan 169 kg narkotika jenis sabu dan 11.712 butir pil ekstasi serta uang tunai Rp 3,3 Miliar.
“Sebelumnya, pada 29 Januari 2023 disita 276 kg narkotika jenis sabu dengan 5 tersangka,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam rilisnya, Rabu (14/6/2023).
Ketua IPW menjelaskan, hal ini merupakan rentetan panjang bahwa wilayah hukum Polda Riau memang menjadi lahan peredaran barang haram dari negeri tetangga Malaysia. Yang paling banyak disita adalah jenis sabu.
“Ini dapat dilihat dari ekspose akhir tahun 2021, selama 12 bulan, dimana Polda Riau telah berhasil mengungkap 1.596 peredaran narkotika. Dari jumlah tersebut 1.464 kasus narkotika jenis sabu. Sementara barang haram yang disita sebanyak 675 kg dan 92.695 butir ekstasi,” papar Sugeng.
Di pergantian tahun, terungkap bahwa peredaran narkotika selalu membanjiri wilayah Riau. Awal 2022 lalu, diketahui Polda Riau berhasil menangkap 80 kg sabu dan pada bulan Januari lalu mengamankan 276 kg sabu.
Prestasi besar itu melampaui rekor penangkapan Polda Riau di bulan September 2022 yang dalam kurun waktu empat hari berhasil menyita 203 kg sabu dan 404.491 butir pil ekstasi. Penangkapan pertama pada 11 September 2022, di Taman Karya Pekanbaru, diamankan 100.000 butir ekstasi dan 100 kg sabu dari sepuluh tersangka.
Sugeng menambahkan, Hari Senin, 12 September 2022 di Hotel Holywood dan perumahan Griya Citra Pekanbaru, diamankan 11 kg sabu dengan 4 tersangka. Sedang hari Rabu, 14 september 2022, di Bandar Laksamana Bengkalis, menyita 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dua tersangka.
IPW mencatat, pengungkapan kasus kasus Narkoba dengan penyitaan dalam jumlah besar sekalipun di beberapa wilayah Indonesia menyisakan pertanyaan berapa banyak barang haram Narkoba yang lolos dan beredar di tengah masyarakat.
“IPW tidak pernah mendapatkan informasi terkait hal tersebut dari pihak kepolisian maupun BNN,” imbuh Sugeng Teguh Santoso.
Selanjutnya, ada kasus Balita 3 Tahun di Samarinda yang diberi air minum mengandung Narkoba oleh tetangganya. Selain mengecam hal ini, IPW menilai sudah semestinya kejadian itu membuka mata dan pikiran semua masyarakat bahwa Narkoba sudah berada di tengah pemukiman dan keluarga serta siap memakan korban generasi muda.
“Oleh karena itu IPW mendesak Presiden menyatakan Indonesia Darurat Narkoba dan melakukan langkah – langkah yang strategis, sistematis dan masif dalam upaya perang semesta melawan serta memberantas Narkoba,” tandas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.