IPW Dukung Propam Mabes Polri Selidiki Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Polisi Di Polda Kaltara

Jurnalis : Boim / Fahry

Bogor. penanews.net _ Jawa Bara.  Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Propam Mabes Polri menyelidiki secara mendalam dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Mk yang melibatkan Kapolres Tarakan dan Kapolda Kaltara terhadap pengusaha AB sebagai korban dan pelapor pengaduan masyarakat di Propam Polri.

Bila diperlukan, IPW mendukung Propam Polri menggunakan lie detector dalam menangani kasus tersebut karena para terperiksa bisa saja akan berkelit untuk mengungkapkan fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut.

“Pasalnya, IPW mendapatkan informasi bahwa terdapat saksi yang juga pengusaha korban pemerasan membantah telah menyerahkan dana kepada Kasatreskrim Tarakan sebesar Rp 1 miliar rupiah. Sehingga dengan adanya pencabutan dan bantahan itu, maka dilakukan konfrontir oleh penyelidik Propam Polri,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilis yang dikirim ke media ini, Kamis (11/5/2023).

Sugeng menambahkan, IPW juga mendapatkan informasi adanya upaya cipta kondisi untuk bisa mendiskreditkan kerja Propam Mabes Polri dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum polisi di wilayah Polda Kaltara.

“Upaya itu dengan disebarkannya isu penculikan dan dibuat laporan di Polres Tarakan yang diduga sebagai bagian upaya perlawanan oknum polisi, terduga pemeras untuk menghindari jerat sanksi etik dan pidana,” cetus Ketua IPW.

IPW meminta agar Propam Mabes Polri juga perlu mendalami motif munculnya laporan model B dalam kasus peredaran BBM ilegal ini. Sebab kasus penggelapan BBM ilegal yang ditangani oleh Polres Tarakan tersebut adalah hasil opetasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 16 Februari 2023 atas kapal yang diduga mengambil BBM ilegal.

“Semestinya, kasus OTT itu dibuat dengan model A tanggal 16 Februari 2023 sesaat anggota Polres Tarakan melakukan OTT kapal pengangkut BBM ilegal tersebut. Akan tetapi dalam kasus OTT ini dimunculkan pengusaha F sebagai pelapor dengan laporan polisi model B beberapa hari kemudian padahal Polres Tarakan sudah menyita BBM dan kapal yang ditangkap,” beber Sugeng.

Oleh karena itu, IPW menduga pelaporan model B pengusaha F kepada karyawannya yang dituduh menggelapkan BBM yang kemudian dialihkan ke kapal milik pengusaha AB adalah satu strategi agar terjadi restorative justice sebagai upaya menutup kasus OTT.

Kemudian atas dihentikan nya kasus tersebut bisa diskenariokan permintaan dana pada pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran BBM ilegal itu. “Karena, bila laporannya adalah model A murni maka penangkapan pelaku kejahatan BBM ilegal, kasusnya tidak dapat dihentikam secara restorative justice,” jelas Ketua IPW.

Sugeng melanjutkan, dari hal ini, maka IPW melihat adanya dugaan rekayasa kasus dalam OTT Polres Tarakan tanggal 16 Februari 2023. Sedangka hal itu dilarang menurut ketentuan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri serta juga bisa dinilai sebagai obstruction of justice menurut hukum pidana.

“Apalagi ada informasi, pihak AB sebagai pelapor dumas yang diperas mengakui tidak pernah mendapatkan administrasi penyidikan apapun terkait perkara yang telah dihentikan atas dasar restorative justice,” cetusnya.

Menurut IPW, kasus ini semakin janggal, dengan adanya mutasi Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu MK dari posisi Kasatreskrim Polres Tarakan menjadi Pama Direkrorat Intelkam Polda Kaltara dan hal ini patut dipertanyakan.

“Sebab pemindahan tugas itu adalah mutasi biasa dan seharus nya Kapolda memerintahkan ada pemeriksaan KKEP terhadap Iptu MK atas dugaan penyalahgunaan kewenangan menerima sejumlah uang saat menjabat Kasatreskrin Polres Bulungan,” paparnya.

Hal tersebut, lanjut Ketua IPW, sebagaimana hasil lidik Paminal Bidpropam Polda Kaltara yang merekomendasikan Iptu MK untuk diajukan ke sidang etik KKEP sebagaimana surat Kabidpropam Polda Kaltara nomor B/91 /III/2023 / BIDPROPAM tanggal 31 Maret 2023 yang ditanda tangani Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro, sebelum dirinya dinon-aktifkan sementara, dengan tembusan kepada Kadivpropam Polri, Kapolda Kaltara dan Irwasda Polda Kaltara.

“Saat ini, Kombes Teguh diaktifkan lagi sebagai Kabidpropam Polda Kaltara setelah Kompolnas turun tangan. Karenanya, untuk bisa dilakukan pengungkapan yang lugas dan tegas, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menon-aktifkan sementara Kapolres Tarakan AKBP RM dan Kapolda Kaltara dari jabatannya,” tandas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *