IPW Kritik Kinerja KPK Karena Tak Mampu Tangkap Harun Masiku

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Pernyataan dari Karyoto, selaku Deputi Penindakan KPK yang mempersilakan masyarakat untuk mencari Harun Masiku menggunakan biaya sendiri mendapat kritik tajam dari Indonesia Police Watch (IPW).

“Permyataan ini menunjukkan kegagalan dari lembaga anti rasuah KPK. Padahal, selama ini, KPK dalam melakukan operasinya seperti tangkap tangan selalu gembar gembor dan selalu mengklaim mendapat informasi dari masyarakat,” kata Seugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, Kamis (26/5/2022).

Seperti diketahui, lanjut Sugeng Teguh Santoso, pernyataan Irjen Pol. Karyoto itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21 Mei 2022) lalu. Prinsipnya, menurut Deputi Penindakan KPK tersebut, seorang buronan atau DPO apabila ada masyarakat siapapun yang mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Dengan pernyataan tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menilai apa yang di ungkapkan Karyoto mengisyaratkan bahwa KPK telah mengibarkan bendera putih atau menyerah untuk mengejar tersangka eks caleg PDIP tersebut.

“Sehingga, ke depan disarankan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku,” cetus STS sapaan nya.

IPW meminta, jangan karena pernyataan itu, semua jadi diputar balik, dalam artian masyarakat yang harus mencari buronan KPK dengan biaya sendiri. Karena seperti diketahui, Harun Masiku sudah dua tahun tidak dapat ditemukan atau ditangkap.

“Kalau, memang tidak mampu, harusnya KPK secara terus terang menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya termasuk TNI. Ketimbang KPK menghimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri,” imbuh STS.

Seperti diketahui, desakan untuk segera menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat. KPK juga telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.

Wahyu Setiawan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, ketika di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 (tujuh) tahun penjara.

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

“Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar,” tukas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

 

Boim / Fahry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *