IPW : Salam Presisi, Refleksi HUT Polri Ke-77 Tanggal 1 Juli 2023

Boim / Fahry

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berusia 77 tahun pada 1 Juli 2023 sekaligus memasuki dua setengah tahun kepemimpinan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusung slogan Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, dan Tranparansi Berkeadilan.

Namun nampaknya slogan ini masih mengalami ujian berat. Terutama dalam hal menangani masalah internal dimana masih saja ada oknum anggota Polri yang melakukan penyimpangan – penyimpangan penyalahgunaan wewenang, pemerasan, pungli dan lain sebagainya.

“Penanganan terhadap anggota yang nakal jarang terekspose apabila tidak mencuat ke publik melalui media sosial dan menjadi viral. Akibatnya, transparansi dalam program presisi itu masih jauh dari harapan,” ungkap Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dalam rilisnya ke media, Jum’at (30/6/2023

Ketua IPW melanjutkan, masih banyak anggota yang melakukan penyimpangan disembunyikan, ditutup-tutupi bahkan dibela oleh para pelaksana satuan kerja yang berada di bawah Kapolri.

Hal ini, sambungnya, seperti yang terjadi secara nyata pada 5 oknum anggota Polri di Jawa Tengah yang melakukan pungli saat penerimaan Calon Bintara Polri tahun 2022 melalui tangkap tangan dari Divpropam Polri.

“Awalnya dibela dengan sanksi ringan tapi akhirnya dipecat setelah Kapolri bersikap tegas,” ungkap Sugeng Teguh Santoso.

Proses penanganannya terhadap kelima oknum pelaku anggota Polri yang melakukan pemerasan dan pungli itu tersendat – sendat. Dimana penanganan kode etik dan tindakan pidana “diumpetin” dan tidak dibuka agar uang yang mengalir puluhan miliar tersebut tidak mengarah ke tingkat yang lebih tinggi.

Keterbukaan atau transparansi baru muncul setelah ada perintah Kapolri melalui statement kepada publik yang cukup jelas yaitu “pecat” atau proses pidana.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau, pada Jumat, 17 Maret 2023 dihadapan peserta rapat yang diantaranya dihadiri oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam Polda berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” ungkap Kapolri saat itu.

Dengan ada statement itu, lanjut Ketua IPW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjukkan transparansinya dalam program presisi nya untuk menjawab rasa keingintahuan masyarakat.

“Namun level di bawah Kapolri, seperti Kapolda, Kapolres selalu berkelit untuk tidak transparan kepada publik,” imbuh Sugeng.

Pada kasus pemerasan dan pungli penerimaan Bintara Polri yang semula dibongkar oleh Indonesia Police Watch (IPW), Kapolda Jateng awalnya tidak transparan mempublikasikan kasus yang terjadi oleh anggotanya.

Sehingga, penanganan lima (5) orang oknum anggota Polri yang melakukan pungli Bintara Polri di Polda Jateng berliku-liku dan menjadi polemik di publik dan mengganggu citra Polri. Apakah mereka dipecat dan pidana dari pelaku Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW itu diteruskan ke proses hukum atau tidak.

Putusan ini berbanding terbalik dengan penanganan kasus pemerasan oleh Briptu BR di Polda Sultra yang tertangkap tangan dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri. Pelaku langsung dipecat dalam sidang kode etik profesi Polri. Jangka waktu pemeriksaan yang dimulai sejak bulan Juni 2022 itu diputus PTDH pada 30 September 2022.

Ketua IPW menegaskan, pada tataran ini, maka apa yang telah didengung – dengungkan Kapolri sebagai Program Polri Presisi menjadi “lip service” saja. Namun, setelah Kapolri berteriak, barulah bawahan kemudian bergerak.

Hanya dalam hitungan kurang dari seminggu, para pelaku penerimaan Bintara Polri itu dipecat oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang diputuskan 20 Maret 2023. Tiga hari setelah Kapolri berbicara di rakernis SDM Polri, 17 Maret 2023,

“Padahal sebelumnya, Kapolda hanya memberikan hukuman yang sangat ringan terhadap pelaku yang telah menciderai institusi Polri tanpa dituntut pidana. Mereka hanya di mutasi ke tempat lain dan mendapat demosi ringan,” ujar Sugeng Teguh Santoso.

Sehingga, lanjut Ketua IPW, dengan adanya pernyataan Kapolri tersebut, masyarakat perlu bukti bahwa ada keseriusan Polri dalam melakukan pembersihan di dalam tubuhnya serta melaksanakan tupoksinya.

“Keteladanan dari pucuk pimpinan Polri itu, seharusnya diikuti oleh bawahannya sehingga citra Polri dan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga,” tandasnya.

Ketua IPW menambahkan bahqwa keputusan di Polda Jateng yang menghukum ringan para pelaku pemerasan penerimaan Bintara Polri tersebut, berbanding terbalik dengan penanganan dari kasus pemerasan oleh Briptu BR di Polda Sultra yang tertangkap tangan dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri di Polda Sultra.

Pelaku langsung dipecat dalam sidang kode etik profesi Polri dan jangka waktu pemeriksaan sampai sidang hanya memerlukan waktu empat bulan. Dimulai sejak bulan Juni 2022 lalu diputuskan PTDH pada 30 September 2022.

Oleh karena itu, masih kata Sugeng, “memotong kepala ikan yang busuk“ seharusnya terus dilakukan di institusi Polri lantaran komando dari Kapolri yang telah menabuh genderang perang terhadap anggota Polri yang telah melukai Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sangat jelas dan tegas: “Pecat dan Pidana”.

Namun, kenyataannya saat ini, pungli yang dilakukan oleh lima oknum anggota Polri terhadap penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah, ranah pidananya “belum jelas” dan “masih bermain” dalam kata-kata penyidikan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.

Akibat hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akhirnya mempraperadilankan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi karena menghentikan proses hukum kelima oknum anggotanya yang melakukan pungli.

Kendati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan MAKI karena di dalam KUHAP menghentikan penyidikan harus ada terlebih dahulu tindakan penyidik memulai penyidikannya.

“Bahkan IPW juga mendapatkan informasi polisi Polda Jateng yang terlibat dalam percaloan tsb belum di PTDH,” jelas Sugeng.

Adanya putusan tersebut, lanjut Ketua IPW, mengindikasikan bahwa pelaku pungli penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 itu masih berproses. Padahal proses itu sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sehingga harus dikomunikasikan ke masyarakat.

Transparansi dalam penanganan kasus di internal Polri yang juga melibatkan anggota Polri dan sangat tertutup terjadi pula di Polda Kaltara. Bahkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Iptu MK saat memegang jabatan Kasatreskrim Polres Bulungan “dikawal” oleh Kapoldanya, Irjen Daniel Aditya sehingga harus diambil alih oleh Divpropam Polri dalam menangani kasusnya.

“Hal ini terjadi setelah adanya kegaduhan pencopotan terhadap Kabidpropam Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro yang dicopot Kapolda setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari Iptu MK yang ditangani Propam Polda Kaltara. Meskipun akhirnya Kombes Teguh diaktifkan lagi sebagai Kabidpropam Polda Kaltara setelah Menkopolhukam Mahpud MD turun tangan.

Pengawalan dari Kapolda Kaltara itu sangat jelas ketika Iptu MK dimutasi ke Ditintelkam Polda Kaltara yang mestinya ke Yanma, Menurut Ketua IPW, keistimewaan ini diduga adanya hubungan penangkapan kapal yang diduga melakukan penggelapan BBM dengan meminta uang Rp 1,5 Miliar yang mengalir ke Kapolres Tarakan dan Kapolda Kaltara.

Pada kasus ini, lanjut Ketua IPW, Mabes Polri melalui Divhumas Polri menyatakan bahwa Polri telah membentuk tim dari Itwasum Polri dan Divpropam Polri. “Tapi hingga kini, perkembangan kasus ini tak pernah di ekspose ke publik dan Kapolri sendiri tak pernah bersuara perkembangan dari tim Itwasum Polri dan Divpropam Polri, ” jelas Sugeng Teguh Santoso.

Sementara itu, masih kata Ketua IPW, Kapolda Kaltara dan Kapolres Tarakan hingga saat ini masih dipertahankan. Padahal laporan masyarakat telah dilayangkan ke pihak Divpropam Polri.

Menurut Ketua IPW, ini merupakan ujian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa transparansi masih jauh dari harapan. Sehingga, perlu keteladanan dari pemimpin di semua lini satuan kerja untuk melakukan pembersihan di institusi Polri ke depan.

Keteladanan sebagai abdi nusa dan bangsa ini sangat dibutuhkan oleh setiap insan Polri, untuk melakukan reformasi kultural yang belum menampakkan hasil yang memuaskan karena masih sangat menonjol sikap -sikap arogansi, penyalahgunaan kewenangan, dan hedonisme.

IPW juga memberikan catatan terkait kasus kasus tersisa dalam sidang kode etik atas obstruction of justice. Teranyar adalah putusan atas Kompol Chuck Putranto yang dalam putusan banding dibatalkan PTDH-nya dan hanya dikenakan demosi 1 tahun. Terkait materi putusan adalah kewenangan Majelis Etik akan tetapi prosedural juga harus ditaati karena putusan tersebut bisa dikatakan cacat prosedural berdasarkan waktu seharusnya perkara tersebut diputus menurut Perpol No 7 tahun 2022 tentang Kode etik Polri. Semestinya selama lamanya putusan tersebut harus sudah keluar di bulan Desember 2022.

“Oleh sebab itu, dalam usianya yang sudah 77 tahun, Polri harus mawas diri dengan mengerem anggotanya untuk tidak arogan dan pamer kekayaan. Karena ada institusi lain yang saat ini berusaha mengajukan perubahan rancangan Undang Undang TNI yang meminta bisa masuk di sepuluh lembaga pemerintahan,” ucap Ketua IPW.

Yang tidak kalah penting, sambung Ketua IPW, di usia 77 tahun ini, sebagai insan bhayangkara, Polri yang melayani masyarakat harus mampu berbuat yang terbaik kepada publik. Terobosan program Curhat Jumat dan Polisi RW menjadi penguatan transparansi, informasi dan komunikasi di masyarakat.

Di samping juga, bertujuan guna mendukung kedekatan institusi dengan publik sebagai upaya terciptanya kondusifitas, keamanan dan ketertiban masyarakat, Apalagi, dilakukan menjelang pemilu 2024.

Menurut IPW, terobosan ini, akan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan citra Polri di masyarakat. Seperti juga soal transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dijalankan dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek – Polsek.

“Semoga Polri yang berusia 77 tahun semakin bisa mendapatkan kepercayaan Publik dgn taat dan setia mewujudkan Tribrata secara konsisten. Salam Presisi,” pungkas Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *