IPW Soroti Perlakuan Tidak Adil Aparat Pada Janda 5 Anak Di Nias

Jurnalis : Boim / Fahry

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin untuk membebaskan seorang tersangka Erlina Zebua alias Ina Ayu yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

IPW menegaskan pembebasan Ina Ayu tersebut atas dasar keadilan yang humanis karena Erlina Zebua merupakan seorang janda, yang memiliki 5 anak dan tentu tidak akan terawat tanpa kehadiran dirinya sebagai Ibu.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, IPW mendapatkan pengaduan dari masyarakat atas perlakuan tidak adil yang dialami Erlina Zebua alias Ina Ayu, seorang ibu dengan 5 anak dengan status janda ditinggal mati suaminya.

“Ibu Erlina Zebua ditahan Kajari Nias Selatan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Polres Nias Selatan ke Kejaksaan Nias Selatan. Perlakuan tidak adil ini dialami secara nyata pasalnya Erlina Zebua adalah korban perampasan tanah,” ucap Sugeng dalam rilis IPW, Rabu (23/5/2023).

Sugeng menjelaskan Erlina Zebua adalah korban perampasan tanah yang dilakukan / diduga dilakukan oleh Fanorotodo Laia sesuai dengan laporan polisi nomor LP B/293/VIII/ SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2022.

“Tapi (yang terjadi) justeru pelapor Erlina Zebua yang ditahan atas ada nya laporan balik dari terlapor,” ucap praktisi hukum senior ini.

Kasus penyerobotan tanah milik ibu Erlina Zebua, sambung Ketua IPW, yang telah dilaporkan lebih dulu ke Polres Nias Selatan tidak mengalami kemajuan. Tapi justru yang terjadi, pelapor Erlina Zebua kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan lebih dahulu sehingga 5 anaknya terlantar.

“IPW mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin seheta membebaskan Ibu Erlina Zebua dari tahanan kejaksaan dan perkara atas dirinya harus dilakukan upaya restorative justice,” tandas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Pada sisi lain, lanjut Ketua IPW, Kapolda Sumatera Utara juga harus turun tangan agar kasus penyerobotan tanah milik Erlina Zebua segera diproses dan ditetapkan tersangkanya.

“Dengan perlambatan perkara atas laporan ibu janda 5 anak ini, maka sama saja dengan menghilangkan keadilan bagi ibu Erlina Zebua atau disebut justice delayed is justice denied,” papar Sugeng.

IPW menegaskan, praktek hukum oleh aparat penegak hukum yang berpihak, jauh dari humanis dalam perkara ibu Erlina Zebua ini selain memunculkan fenomena ketidak adilan kasat mata, juga memakan korban 5 anak yang tidak bersalah karena akan kehilangan sumber hidup, terlantar dan berpotensi menjadi korban ganda tanpa perlindungan orang tua.

“Praktek – praktek penggunaan kewenangan yang tidak melihat dan memperhatikan aspek – aspek keadilan, kemanfaatan dan juga jauh dari humanis akan membuat masyarakat tidak percaya pada pemerintah khususnya aparat hukum,” tandas Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *