IPW Tanggapi Vonis Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa Dalam Kasus Narkoba

Jurnalis : Boim / Fahry

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Hasil putusan majelis hakim dalam persidangan kasus narkoba jenis sabu – sabu terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup, Selasa (9/5/2023).

Dikutip dari sejumlah sumber, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih. Vonis hukuman penjara ini lebih rendah dari tuntutan hukuman mati yang diajukan tim JPU.

Menanggapi putusan vonis tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa putusan majelis hakim yang memvonis seumur hidup Irjen Teddy Minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kilogram itu telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU nomot 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“vonis hukuman seumur hidup ini makin menegaskan kepada publik, bahwa Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang 2 pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh seorang jenderal bintang 2,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya ke media ini, Selasa (9/5/2023).

Ketua IPW menambahkan, Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk penyalahgunaan kewenangan oleh polis. Karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan musuh bangsa Indonesia yang harus diperangi karena dapat menghancurkan masa depan generasi muda.

“tapi justeru dengan sangat mudahnya Irjen Teddy Minahasa menyalahgunakan kewenangannya, menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual,” imbuh Sugeng.

Poin ketiga, lanjut Ketua IPW, hukuman terhadap irjen Teddy Minahasa juga menampilkan satu fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana. Karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas kasus Ferdi Sambo khususnya dalam pertimbangan hal – hal yang memberatkan atau hal – hal yang meringankan.

“tekanan publik yang masif telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” jelasnya.

Sugeng melanjutkan, putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum atau telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya.

“Sehingga Polri perlu segera melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir. agar perwira yang dipromosikan adalah orang – orang yang berkualitas sehingga Polri akan dapat dipercaya publik,” pungkas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *