Jakarta. penanews.net _ Seorang warga sipil berinisial “M” yang beralamat di kelurahan Cengkareng Timur Jakarta Barat di Laporkan di Polsek Cengkareng dengan tuduhan melakukan Penggelapan Uang oleh seorang yang di duga Rentenir berinisial “NH” yang tinggal di Rumah Susun Cinta Kasih Cengkareng Jakarta Barat, dan merupakan istri dari seorang Polisi berinisial “A” yang menurut keterangannya dinas di Polda Metro Jaya.
Kegiatan Pinjaman uang yang dilakukan oleh NH tersebut diduga merupakan Praktek Bank gelap (rentenir) yang sangat meresahkan warga sekitar karena untuk penagihannya bagi yang telat bayar dengan mengancam serta mengatasnamakan ikut campur tangan dari suaminya yang seorang Polisi yang seharusnya sebagai Pemelihara Keamanan dan Ketertiban masyarakat, Menegakkan Hukum, Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada Masyarakat.
Usaha tersebut tidak berbadan hukum dan belum memiliki izin seperti Koperasi simpan pinjam pada umumnya. Omzetnya sangat besar mencapai Puluhan Juta Rupiah bahkan Ratusan juta rupiah.
“M” menerangkan, awalnya saya pinjam dana kepada NH yaitu sekitar Bulan Agustus Tahun 2021 dengan agunan surat Nikah dan Nilai uangnya pun sampai Lupa berapa Total pinjaman yang di terima oleh M yang dipergunakan untuk mengembangkan usahanya yang sudah berjalan. “Ucapnya
Pinjaman yang dilakukan tersebut sudah beberapa kali terjadi penyelesaian dan untuk transaksi penerimaan atau penyerahan uang ada yang memakai kwitansi dan ada yang tidak memakai kwitansi yang dianggap sifatnya Kepercayaan. Kata M lagi
Selanjutnya, mendapat pinjaman terakhir dari NH yaitu pada Bulan Desember 2021 dengan Bunga 20% (Dua Puluh Persen) yang tiap bulannya harus di bayar dan M juga selalu membayar lancar setiap bulannya tetapi setiap pembayarannya tidak mendapatkan bukti bayar seperti kwitansi atau semacam tanda terima pembayaran.
Selang berjalan kurang lebih setengah tahun yaitu tepatnya tanggal 6 Juni 2022 M mengalami macet pembayaran dan akhirnya terjadi kesepakatan bersama yaitu antara M dan NH dengan membuat Surat Pernyataan Pinjaman yang isinya berbunyi ada pinjaman senilai Rp 97.000.000; (Sembilan puluh tujuh juta Rupiah) dan ada bahasa Penyerahan Surat Rumah yang harus di serahkan M atas Pinjaman yang belum dapat diselesaikan. Terang M
Lebih jauh M menjelaskan, pada tanggal 21 juli 2022, saya sudah melakukan kewajibannya membayar atau mencicil hutang pinjamannya dengan tanda bukti kwitansi senilai Rp 8.000.000; (Delapan Juta Rupiah). Kemudian pada Tanggal 9 Agustus 2022 Maryani mendapat Somasi dari Pengacara NH tentang masalah Pinjaman senilai Rp 97.000.000; (Sembilan puluh Tujuh Juta Rupiah) dan dari isi somasi tersebut saya sudah menjawab serta menanyakan kejelasan tentang permasalahan tersebut. Ungkapnya
Setelah Dua kali mendapat surat somasi dan sudah dijawab oleh saya selanjutnya tidak ada khabar lagi bagaimana kelanjutan permasalahannya dari Pengacara NH karena menunggu surat balasan atau surat kelanjutannya yaitu surat Somasi ketiga. Ujarnya
Selanjutnya, pada tanggal 8 september 2022 saya mendapat surat undangan untuk klarifikasi dari Polsek Cengkareng Jakarta Barat atas Surat laporan Polisi tertanggal 21 agustus 2022 Tentang dugaan perkara pidana penggelapan Pasal 372 KUHP, atas uang Modal usaha simpan pinjam sebesar Rp 43.500.000; (Empat Puluh Tiga Juta lima Ratus Ribu Rupiah). Ucapnya
Nilai perkara permasalahan dari Pengacara NH berbeda dengan perkara yang dilaporkan NH di kepolisian yang membuat Saya yang selaku masyarakat awam menjadi bingung.
Sampai sekarang Perkara masih berjalan di Polsek cengkareng dan saya masih Kooperatif di Rumah tempat tinggalnya menunggu kelanjutan penyelesaian perkaranya tersebut. Tukasnya M
Harapan Saya yaitu dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan karena pada bulan Agustus dan September saya juga masih ada itikad baik melakukan pembayaran melalui Transfer ke rek BCA NH. Saya dan suami juga sudah beberapa kali datang ke rumah NH untuk menyelesaikan perkara dengan cara Kekeluargaan tetapi tanggapan dari NH dan Suami belum dapat menerima dan belum ada kesepakatan. Jelasnya lagi
Saya sekarang masih tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa yaitu sebagai ibu rumah tangga dan masih menjalankan usahanya yang masih berjalan walaupun tersendat-sendat karena banyak tagihan macet sedangkan Suami saya saat ini masih belum mendapatkan pekerjaan. “Tutup “M”

Sementara itu Arifin Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis DKI Jakarta menerangkan apa itu Rentenir, Rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan melalui penarikan sejumlah bunga. Penagihan pinjaman dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh rentenir apabila peminjam mulai terlambat membayar cicilan.
Hal ini disebabkan karena tidak adanya jaminan atau agunan yang dipersyaratkan. Jika sudah terlanjur berutang dan memiliki kendala dalam melunasi hutang tersebut, berikut beberapa tips yang dapat di sikapi lakukan untuk menghadapi rentenir.
Rentenir cenderung menyasar masyarakat menengah ke bawah, misalnya pedagang kecil atau buruh pabrik.
Mereka sengaja menargetkan kelompok ini karena kepolosannya, mudah diperdaya dan adanya desakan ekonomi. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh para rentenir untuk meraup untung yang besar.
Misalnya: Anda melakukan pinjaman sebesar Rp 1.000.000; (Satu Juta Rupiah) dengan masa jatuh tempo selama 1 bulan. Bunga yang diberikan rentenir tersebut sebesar 20% dari total pinjaman yaitu Rp 200.000; (dua ratus ribu rupiah).
Apabila mengalami keterlambatan dalam pembayaran, bunga yang ada bias terus bertambah dan kian membengkak
Ciri-ciri Rentenir:
1. Pencairan pinjaman dana cepat
2. Tanpa jaminan/ tanpa agunan
3. Memiliki bunga yang besar (aturan bunga di buat sesukanya)
4. Menagih dengan cara kasar dan mengancam
Cara menyelesaikan pinjaman kepada rentenir
1. Menghitung Nominal yang harus di bayar secara detail
2. Meminta penghapusan bunga
3. Melakukan negoisasi perpanjangan waktu pelunasan pinjaman
4. Meminta pendampingan pada orang yang mengerti kasus utang piutang.
“Jadi mari sama-sama kita hindari berurusan atau terikat dengan yang namanya Rentenir,” terang Arifin selalu Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis DKI Jakarta. Sabtu (12/11/2022).
Tim