Jangan Hilangkan Madrasah Dari UU SISDIKNAS

Bandung  penanews.net Jawa Barat- Perlu digarisbawahi bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 2 telah mengamanatkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Dan selama ini pun keberadaan pendidikan madrasah sebenarnya sudah cukup kuat di dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun kini kami dan kita sangat memprihatinkan yang mana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ko sepertinya ada agenda untuk menghilangkannya madrasah dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru sebagai pengganti dari UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam perspektif kami bahwa tidak adanya atau hilangnya penyebutan madrasah di dalam naskah RUU Sisdiknas ini menunjukkan dua hal, yakni:
Pertama, adanya krisis kompetensi di Kemendikbudristek. Kedua, rendahnya sensitivitas kementerian terkait pendidikan agama khususnya Islam.

Salam, kang Oos Supyadin SE MM (Pemerhati dan Kajian Pendidikan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *