Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Peredaran Narkoba di Kabupaten Subang semakin memperihatinkan. Demi menekan angka peredaran narkoba yang banyak di konsumsi oleh kalangan kaum milenial di Subang tersebut, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang terus bergerak memburu para pelaku khususnya pengedar dan pengguna barang haram tersebut.
Selama bulan Maret hingga memasuki pertengahan April ini, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 14 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dari 14 kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka dari beberapa TKP yang tersebar diwilayah Pantura hingga Subang Kota.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan dari 14 kasus itu terdiri dari 10 kasus sabu, dua kasus ganja dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Dari 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja dan dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar,” ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (12/04/2023).
Adapun para tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut diantaranya untuk tersangka sabu dan ganja terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan. Yakni, YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka sediaan farmasi izin edar yakni AP dan GL.
“Belasan tersangka Penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil diamankan di wilayah Subang dua TKP, serta Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi yang masing-masing satu TKP,” katanya
“Untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar berhasil diungkap di wilayah Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing dua ,” ucapnya
Dikatakan Sumarni, Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita puluhan gram Sabu dan ganja serta ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin
“Kita berhasil mengamankan 40,35 gram, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, alat hisap empat buah, timbangan digital 6 unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, sepeda motor dan lainnya,” katanya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 18 tersangka tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang
Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar,” ungkapnya
“Sementara untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya
Adapun untuk tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
” pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya
Sumarni juga menegaskan terkait makin maraknya peredaran Narkoba dan miras, Jajaran Satuan Narkoba dan Polsek di Kabupaten Subang akan terus memburu dan memberantas peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Subang.
” Segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika dilingkungan masyarakat sekitar ada transaksi jual beli narkoba ataupun perdagangan miras,”tegasnya
Pemberantasan narkoba dan miras tak hanya tugas polisi tapi butuh peran serta semua elemen masyarakat untuk sama-sama komitmen memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Mari sama-sama kita perangi Narkoba dan Miras, demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Subang,” ujarnya.