Jual Kendaraan secara COD, Warga Kalijati Ditodong Senpi Oleh Polisi Gadungan

Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Seorang Polisi Gadungan bersama lima rekannya berhasil membawa kabur sebuah kendaraan dan membuang pemiliknya ke Jalan Tol Cipali Subang

Dalam menjalankan aksinya, Polisi gadungan tersebut berpura-pura mau membeli kendaraan secara COD (Cash On Delivery). Polisi gadungan tersebut kemudian janjian bersama korban di suatu tempat untuk melihat kendaraan yang akan dibelinya dari korban.

Setelah bertemu korban ditempat yang disepakati bersama, kemudian Polisi gadungan tersebut langsung menodongkan senjata Api kepada korban berinisial KA

Sementara lima orang lainnya mengambil kendaraan yang dibawa oleh korban, dan membawa masuk korban ke dalam mobil, kemudian pelaku membuang korban KA tersebut di Jalan Tol Cipali.

Atas kejadian yang dialaminya itu, KA melaporkan ke pihak kepolisian setempat. Dari hasil penyidikan polisi berhasil mengamankan dua dari enam pelaku.

Kedua orang yang berhasil diamankan adalah OK warga Jakarta Selatan serta RK warga Cileungsi Bogor. Sementara empat orang lainnya masih dala pengejaran aparat.

Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam press release-nya mengatakan, peristiwa yang menimpa KA ini bermula saat salah seorang pelaku hendak membeli kendaraan milik KA.

“Transkasi dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD). Setelah kedua belah pihak menentukan waktu dan tempat, keduanya bertemu di Daerah Dawuan,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, Jumat(11/11/2022)

Di lokasi yang dijanjikan, KA datang seorang diri. Sementara pelaku datang dengan enam orang.

“Ketika pelaku ini bertemu dengan si korban, pelaku memaksa korban masuk ke dalam yang mereka bawa. Sementara kendaraan yang akan dijual dirampas pelaku,” kata Sumarni

Setelah masuk ke dalam kendaraan pelaku, korban dibawa ke arah Tol Cipali dan dibuang di sisi jalan. Dari enam pelaku, Polisi sudah mengamankan dua orang pelaku. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Dua orang sudah diamankan, dan empat orang masih DPO dalam pengejaran, identitas sudah kami kantongi,” ungkapnya

Selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga mengamankan handphone, STNK dan rekening koran. Polisi masih melakukan pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang dialami oleh KA tersebut.

” Akibat perbuatannya, saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahana Mapolres Subang dan terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.

 

Indri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *