Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Tanggal 14 September 2026, Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin, Polres Bogor, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan mengingat kebakaran dapat menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat.
Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, S.H., menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, upaya sederhana seperti tidak membakar sampah sembarangan dan tidak menggunakan api untuk membuka lahan dapat membantu mencegah terjadinya kebakaran.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, terutama saat membuka atau membersihkan lahan. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru menimbulkan kebakaran yang meluas dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kompol Suyoko.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala atau peralatan listrik yang berpotensi menimbulkan percikan ketika meninggalkan rumah. Selain itu, puntung rokok juga harus dibuang pada tempatnya dan dipastikan benar-benar padam sebelum dibuang.
Kompol Suyoko menambahkan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya mengancam kawasan vegetasi, tetapi juga dapat mengganggu kualitas udara, mengancam keselamatan jiwa, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian materi. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila melihat adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Keselamatan dan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan menjaga lingkungan, tidak membakar sampah sembarangan, serta segera melaporkan jika menemukan kebakaran agar dapat ditangani sedini mungkin,” ujar Kapolsek Rumpin.
Dalam imbauannya, Polsek Rumpin juga mengajak masyarakat memilih cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam membersihkan maupun membuka lahan. Langkah pencegahan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan menangani kebakaran setelah api terlanjur meluas.
Kompol Suyoko menekankan bahwa masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui 110, layanan pemadam kebakaran melalui 112, atau melapor kepada aparat wilayah setempat apabila terjadi kebakaran. “Jaga alam, jaga kita. Hutan lestari, Bogor lestari, masyarakat sehat dan lingkungan tetap aman,” pungkasnya.
Boim





