oleh

Kapolsek Rumpin Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Jemuran dan Sepeda Motor

Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin, Polres Bogor, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengungkap kasus dugaan pencurian dua buah jemuran pakaian berbahan aluminium di Kampung Malahpar, RT 002/RW 005, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Selasa (28/7/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/110/B/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Sek Rumpin/Res Bogor/Polda Jabar, tertanggal 28 Juli 2026. Korban dalam perkara ini adalah Novi Damayanti, warga Kampung Malahpar, Desa Sukamulya. Akibat peristiwa tersebut, korban bersama seorang saksi bernama Kartini mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.500.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, suami korban yang tengah melaksanakan ronda malam membangunkan korban setelah mencurigai adanya dugaan aksi pencurian. Ketika mendatangi lokasi bersama warga, mereka menemukan sebuah sepeda motor yang diduga milik pelaku berada di sekitar area kebun. Tidak jauh dari lokasi tersebut, ditemukan dua buah jemuran aluminium yang telah dipotong-potong dan dimasukkan ke dalam karung.

Warga kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi hingga menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku bersembunyi di dalam kolam. Terduga pelaku selanjutnya diamankan oleh warga sebelum petugas piket Polsek Rumpin tiba di tempat kejadian perkara. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (51), warga Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah jemuran aluminium yang diduga hasil pencurian serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah yang diduga digunakan oleh terduga pelaku saat menjalankan aksinya.

Proses penyidikan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Rumpin di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Chandra Purba, S.H., bersama penyidik Aipda Vicky Prasetya, S.H. Sejumlah tahapan penyidikan telah dilaksanakan, mulai dari penerimaan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara, pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, S.H., menegaskan bahwa Polsek Rumpin akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu. Menurutnya, tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polsek Rumpin. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan sesuai prosedur. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga,” tegasnya.

Kompol Suyoko juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sigap melaporkan kejadian serta membantu mengamankan terduga pelaku hingga akhirnya dapat diserahkan kepada pihak kepolisian. Ia mengajak seluruh warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan, mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana. “Sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta menghadirkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik bagi seluruh masyarakat Rumpin,” pungkasnya.

 

 

Boim