Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Tertukarnya bayi di salah satu rumah sakit di wilayah kabupaten Bogor yang berusia 1 tahun akhirnya menemui titik terang, usai hasil tes DNA yang di lakukan oleh tim Puslabfor Bareskrim Polri telah selesai dan mendapatkan hasil. Yang mana hal tersebut pun di sampaikan secara langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K. dalam konferensi pers yang di gelar pada Jum’at malam (25/08/2023).
AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pada hari ini di Polres Kami telah menggelar mediasi terkait viralnya bayi yang tertukar beberapa waktu yang lalu, dengan didampingi dengan bapak asisten deputi kemenko PMK, bapak deputi perlindungan anak dari kementerian PPA, bapak wakil ketua KPAI Republik Indonesia, Wakil dari Kapuslabfor Bareskrim Polri, Dinsos, Aspem Kesra Kabupaten Bogor, dan di hadiri orang tua bapak dan ibu keluarga besar dari dua orang putra yang bayinya tertukar yang pertama yakni bapak H dengan ibu DP kemudian yang kedua adalah bapak T dengan ibu S. Dan dari mediasi yang kita gelar tersebut telah terjadi beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak.
Berdasarkan hasil dari labolatorium Forensik Bareskrim Polri bahwa ditemukan kecocokan sebesar 99,99% berdasarkan data yang diberikan oleh Kapuslabfor Bareskrim, bawa anak tersebut memang tertukar.
Namun dengan kebesaran hati kedua belah pihak maka proses telah dibacakan oleh Puslabfor Bareskrim alhamdulillah atas rahmat Allah Subhanahuwata’ala Tuhan yang Maha Kuasa, masing- masing pihak bisa menerima dengan kebahagiaan yang luar biasa.
Hal ini pun menunjukkan perhatian yang serius dari pemerintah dari negara republik Indonesia yang dalam hal ini bapak Kapolri melalui program presisinya kita harus hadi di tengah-tengah kesulitan masyarakat dan didukung oleh kementerian terkait.
Terkait kejadian ini sendiri kami telah melakukan langkah-langkah mulai dari penyelidikan dengan mengumpulkan para saksi, melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap rumah sakit maupun Perawat dan bidan yang ada pada saat hari kejadian. dan hingga saat ini kasus tersebut pun masih pendalaman kami.
Ke Depan dalam proses pengembalian anak kepada masing-masing orang tua biologis yang berlangsung satu bulan ini melalui kesepakatan yang telah di sepakati, Kami akan membuat rumah bersama yang sudah diputuskan dalam mediasi tadi berada di Polres Bogor. Sudah di sepakati Jadwal per jadwal, tanggal per tanggal, seperti timeline, agar proses bonding antara orang tua dengan anak terjalin satu sama lain.
Lalu dari kesepakatan bersama juga tadi dalam proses penyelesaian ibu S dan ibu D ini kami selesaikan secara restorative justice. Sementara itu proses kembang dan tumbuh anak akan menjadi tanggung jawab si ayah baru dan ibu baru yang merupakan orang tua biologisnya. Serta dua anak tersebut atas ijin bapak Kapolda Jabar kami angkat menjadi anak angkat Polres Bogor segala tanggung jawab terhadap dua anak tersebut adalah merupakan tanggung jawab ketiga orang tuanya yaitu ayah biologis masing-masing dan Polres Bogor, jelasnya.
Sementara itu Kepala Deputi PPA Nahar SH., MSi menjelaskan bahwa Tahapan penyelesaian dari masalah ini telah dicapai kesepakatan, Yang mana proses laporan itu telah ditindak lanjuti oleh Polres Bogor, lalu dari dari Sisi pemenuhan hak anak dari pertemuan Paska pertemuan hari ini akan dilakukan langkah- langkah penyesuaian pengembalian anak dari ibu S ke ibu D maupun sebaliknya.
Yang tentunya melalui tahapan-tahapan yang telah disepakati. Yang diantaranya di minggu pertama akan dilakukan asesmen kepada kepada masing-masing anak dan keluarga. Yang kedua tentu proses selanjutnya di minggu kedua adalah penyesuaian di mana anak nanti akan mulai di kenalkan dengan lingkungan yang nantinya anak ini akan tumbuh kembang di lingkungannya orang tua kandungnya. Lalu di minggu ke tiga kita lakukan asesmen ulang, dan bila semua dapat dipastikan semua tahapan telah diselesaikan, maka di minggu ke empat plus dua hari akan dilakukan penyerahan masing-masing anak kepada orang tua biologis nya.
Setelah tahapan itu kami berharap proses ini bisa kita selesaikan, dan kita berharap bahwa hak-hak anak untuk mengetahui orang tua kandungnya, hak anak untuk di asuh oleh kedua orang tuanya bisa kita penuhi sebaik-baiknya. dengan kami juga berterima kasih atas Proses yang sudah dilakukan oleh Polres Bogor Bogor dan tentu semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah ini. Dan hal ini juga mudah-mudahan dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua Bahwa kepentingan anak harus diupayakan.
Ditempat yang sama Wakil Ketua KPAI Dr. Jasra Putra, S.Fil.I., M.Pd mengayakan bahwa bahwa kejadian ini sendiri merupakan yang pertama sepanjang pengetahuannya. dan untuk kasus ini kami berharap kasus terakhir terutama di layanan kesehatan yang seharusnya tempat yang nyaman dan aman bagi anak untuk lahir di sana dan dengan kasus ini Perubahan-perubahan yang ada jangka panjang bisa kita lakukan dengan efektif.
Saya pun mengapresiasi dengan mengambil pola kesepakatan, karena di konvensi hak anak dan UU perlindungan anak, memenjarakan orang tua adalah pilihan terakhir. negara kementerian lembaga pemerintah daerah dan masyarakat harus memastikan atau memampukan orang tua untuk mengasuh dan mendidik, karen negara punya tanggung jawab sampai usia 18 tahun sampai mana undang undang anak termasuk anak dalam kandungan.
Selain itu Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMKDr. Imron Rosadi, S.Sos., M.Si. pun mengatakan bahwa Dalam proses nanti negara akan memfasilitasi bila diperlukan pendampingan-pendapangan setelah satu bulan tahapan-tahapan yang di sepakati telah di jalani, ungkapnya.