Kawal Keberlanjutan Kasus Dugaan Korupsi Di Proyek RSUD Parung, Jarak Datangi Kejati Jabar Di Bandung

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) mendatangi dan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Kota Bandung.

Kedatangan kelompok gabungan aktivis mahasiswa serta masyarakat ini guna meminta kepada semua pihak aparat hukum untuk tidak mengintervensi kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, terkait dugaan korupsi di proyek pembangunan RSUD Parung,

“Jauh-jauh kami datang dari Kabupaten Bogor ke Kantor Kejati Jawa Barat di Kota Bandung untuk meminta mereka mengawal kasus dugaan Tipikor pada proyek pembangunan RSUD Parung. Kami tidak ingin aparat hukum lainnya atau dari pihak manapun mengintervensi dugaan kasus korupsi yang tengah di tangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan sudah masuk dalam tahap penyidikan,” kata koordinator aksi Jarak Ali Tauvan Vinaya dalam keterangan pers nya, Kamis, 22 September 2022.

Ia menegaskan, proyek pembangunan RSUD Parung menurut hasil auditor fisik investigasi dianggap telah merugikan negara sebesar Rp. 36 milyar. Proyek ini pagu anggarannya Rp 93,4 milyar dari anggaran bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Barat.

Selain audit fisik independen, lanjutnya, hasil audit administratif BPK Perwakilan Jawa Barat pada proyek RSUD Parung juga mengungkap telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 2,9 milyar plus sanksi denda Rp 10,2 milyar.

“Sedangkan, hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dugaan tidak hanya kelebihan bayar, tetapi juga ada unsur mark up anggaran dan kekurangan volume bangunan,” papar ATV sapaanya.

IMG 20220922 WA0082
Ali Tauvan Vinaya, koordinator Jaringan Rakyat Anti Korupsi (JARAK).

Sebagai masyarakat Kabupaten Bogor, sambung ATV, tentu merasa dirugikan dengan tidak sesuainya antara progres pembangunan dengan besar anggaran. Padahal, kehadiran RSUD Parung sendiri, sudah direncanakan sejak 12 tahun lalu, yang merupakan aspirasi masyarakat di wilayah utara Kabupaten Bogor akan kebutuhan adanya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Jika ada pihak lain yang mengintervensi perkara atau kasus dugaan korupsi ini, atau bahkan membackup nya, berarti ikut membuat susah masyarakat. Karena masyarakat Kabupaten Bogor khususnya di wilayah utara sangat membutuhkan rumah sakit yang layak, dan bukannya rumah sakit yang sakit. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tukas ATV.

 

Boim / Fahry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *