Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan – kawan telah lengkap dan akan segera disidangkan
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum):Kejagung Fadil Zumhana dalam keterangan pers di Kejagung, Rabu (28/9/2022) lalu.
Menanggapi hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja keras timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Briptu Nofryansyah Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW menjelaskan, dengan Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 atas perkara FS, Brigadir RR, Bharada RE, KM dan Nyonya PC. Dan semua akan menjadi terdakwa dalam sidang yang akan digelar di PN Jakarta Selatan nantinya.
“Dengan keluarnya P21 itu, membuktikan Kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan – kawan secara profesional, akuntabel dan transparan. Hal ini, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot, ” papar Sugeng Teguh Santoso, Kamis (29/9/2022).
Dengan kepercayaan publik tersebut, lanjut STS sapaan akrabnya, maka akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Briptu Yosua yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.
“Publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga dan berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo,” ungkap Ketua DPP Peradi Pergerakan ini.
STS menerangkan, kerja keras Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara pembunuhan Briptu Yosua oleh Ferdy Sambo, jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri.
Kendati banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik yang besar bahkan kritikan IPW semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Agung jauh sebelum habisnya masa penahanan para tersangka untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
“IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian,” tandas STS.
Boim / Fahry