Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset lahan/tanah milik Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Eksekusi aset itu di lakukan tim Kejagung RI didampingi oleh Kejari Jakpus, Kejari Cibinong, Pemcam Parungpanjang dan para Kades.
Seperti diketahui, terpidana kasus tindak korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro selain mendapat vonis pidana penjara, juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 6 triliun rupiah lebih.
“Eksekusi sita terhadap aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro seluas 87,35 hektare, berlokasi di Desa Dago Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor,” ucap Undang Mugopal, Direktur Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung RI.
Ia mengungkapkan, dalam kasus tindak pidana korupsi Benny Tjokrosaputro atau Bentjok ini, tim jaksa eksekutor, sejak bulan Agustus 2022 hingga saat ini telah melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Bentjok seluas 1.400 hektare lebih.
Tanah seluas itu, lanjutnya, terletak di sejumlah wilayah diantaranya ada di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Purwakarta (Jawa Barat) dan Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang serta di Kabupaten Lebak (Provinsi Banten).
Ia berharap masyarakat juga membantu memberi informasi sekecil apapun, jika ada lahan milik terpidana kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Heru Hidayat maupun pihak yang terafiliasi dengan kedua terpidana ini.
“Aset – aset yang telah disita eksekusi ini nantinya akan dilakukan proses lelang di dahului dengan appraisal Kementerian Keuangan dan hasilnya akan dimasukan ke dalam kas negara,” pungkas Undang.
Sementara Camat Parungpanjang Icang Aliudin mengaku berterima kasih atas adanya kegiatan sita eksekusi aset lahan milik terpidana Bentjok, karena menurut nya, dengan ada kejelasan administrasi pertanahan akan bisa mempercepat giat pembangunan di wilayah kecamatan itu.
“Makanya hari ini saya ikut hadirkan para Kepala Desa, sehingga mereka juga bisa tahu dan faham terkait kepemilikan aset aset lahan di wilayah desanya masing – masing,” ujar Icang Aliudin.