Kejari Kotabaru Pemusnahan BB yang Sudah Inkracht Akhir Tahun 2024

Kotabaru, penanews.net _ Kalimantan Selatan. Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) Tahun 2024, di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Jl. Jamrud, Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (3/12/24).

Pemusnahan BB dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Kasat Narkoba polres Kotabaru, Para Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Pegawai dan PPNPM Kejari Kotabaru, dan Dinas Kesehatan Kotabaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr. Muhammad Fadlan, S.H.,M.H menyampaikan bahwa pemusnahan BB hari ini merupakan momentum akhir tahun Kejaksaan untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang inkracht sejak bulan September, Oktober, dan November.

“Dalam jangka waktu tiga bulan atas perintah pimpinan Kejaksaan Agung kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti secara kontinyu,” ucap Muhammad Fadlan.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan kali ini lebih banyak di dominasi perkara narkotika. Barang bukti sabu yang di musnahkan kurang lebih 300 gram, carnoven 1000 butir,

Fadlan menegaskan bahwa kasus peredaran narkotika akan menjadi atensi APH karena wilayah Kotabaru merupakan wilayah kepulauan dan menjadi pintu masuk. Selain itu APH akan terus melakukan sosialisasi terkait dampak yang akan terjadi atas penyalahgunaan narkotika.

“Dari kePolisian, keJaksaan, Kesehatan, dan Pengadilan melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui penerangan hukum maupun penyuluhan hukum,” tuturnya.

Sama halnya Adminkes Dinas Kesehatan Maria Kristina, ia menyampaikan bahwa dari kesehatan juga melakukan penyuluhan ke sekolah dan kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat akan menyisipkan sosialisasi terkait penyalahgunaan narkoba dan dampak yang akan terjadi bagi anak-anak maupun orang dewasa.

Ia juga menghimbau pengguna kosmetik untuk memilih kosmetik yang sudah ada label BPOM. Setiap konsumen ketika ingin belanja kosmetik diharap memeriksa kemasan, izin edar, nomor BPOM jangan sampai membeli kosmetik yang tak memiliki izin edar.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *